KPK Amankan Uang dari Kediaman Pribadi Dodi Reza Alex

- Jurnalis

Senin, 25 Oktober 2021 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dodi Reza Alex Sewaktu  di Gedung KPK. Foto: Antara

Dodi Reza Alex Sewaktu di Gedung KPK. Foto: Antara

1tulah.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang dan dokumen dari penggeledahan kediaman pribadi bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex di Kota Palembang, Sabtu (23/10).

Dua lokasi yang digeledah KPK adalah kediaman pribadi tersangka Dodi di Jalan Merdeka, Talang Semut Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan satu bangunan di Jalan Talang Kerangga, 30 Ilir, Bukit Kecil, 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang.

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Kota Palembang. Dari dua lokasi dimaksud, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan uang yang diduga berkait dengan perkara,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021.

Penggeledahan dilaksanakan dalam penyidikan dugaan korupsi ย pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.

Kata Ali, tim penyidik pada Jumat (22/10) telah menggeledah di lima wilayah berbeda di Kota Palembang, yaitu rumah kediaman dari para pihak yang berkait perkara.

“Ditemukan serta diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih diduga ada kaitannya dengan perkara,” kata dia.

Ia mengatakan, semua bukti tersebut dianalisis lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan selanjutnya segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka Dodi dan kawan-kawan.

Baca Juga :  Subuh Berdarah! Remaja di Lebak Bulus Ngamuk Tusuk Ayah dan Nenek Hingga Tewas

Selain Dodi, KPKย menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam lelangnya direkayasa sedemikian rupa di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Selain itu, Dodiย telah menentukan persentase pemberian “fee” dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak berkait lainnya.

Untuk Tahun Anggaran 2021 di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kalteng Soroti Tingginya Angka Pengangguran di Pedesaan: Ini Dia Solusi yang Diajukan

Total komitmen “fee” yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar.

Sebagai realisasi pemberian komitmen “fee” oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK turut mengamankan uang Rp270 juta. Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan pada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Selain itu, di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi Reza. KPK bakal menelusuri lebih lanjut asal uang tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai penerima, Dodi, Herman, dan Eddi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *

Sumber: Antara

 

Berita Terkait

Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp.10.000, Ini Kata Cak Imin
Mendikbud Dikritik Keras Soal Kesejahteraan Guru, FSGI: Jangan Lempar Tanggung Jawab!
๐๐ž๐ฆ๐ค๐š๐› ๐๐š๐ซ๐ฌ๐ž๐ฅ ๐‡๐ข๐›๐š๐ก๐ค๐š๐ง ๐Ÿ ๐”๐ง๐ข๐ญ ๐Œ๐จ๐›๐ข๐ฅ ๐‰๐ž๐ง๐š๐ณ๐š๐ก ๐ฎ๐ง๐ญ๐ฎ๐ค ๐Œ๐ž๐ฌ๐ฃ๐ข๐ ๐€๐ ๐ฎn๐  ๐๐š๐ข๐ญ๐ฎ๐ซ๐ซ๐š๐ก๐ฆ๐š๐ง
Sydney Azkassyah Yusuf, Putri Cut Tari Sabet Gelar Gadis Sampul 2024!
Generasi Z dan Pernikahan: Trauma Masa Lalu dan Tantangan Masa Kini
Geger Dugaan Pencabulan! Ponpes di Serang Diserang Massa
Usulan Polri Dibawah Kemendagri atau TNI Dinilai Tidak Tepat, Ini Alasannya!
Berani Kritik Netralitas Institusi Polri dalam Pemilu, Pengamat Pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie Diperiksa Polisi

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 17:42 WIB

Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp.10.000, Ini Kata Cak Imin

Senin, 2 Desember 2024 - 17:14 WIB

Mendikbud Dikritik Keras Soal Kesejahteraan Guru, FSGI: Jangan Lempar Tanggung Jawab!

Senin, 2 Desember 2024 - 16:54 WIB

๐๐ž๐ฆ๐ค๐š๐› ๐๐š๐ซ๐ฌ๐ž๐ฅ ๐‡๐ข๐›๐š๐ก๐ค๐š๐ง ๐Ÿ ๐”๐ง๐ข๐ญ ๐Œ๐จ๐›๐ข๐ฅ ๐‰๐ž๐ง๐š๐ณ๐š๐ก ๐ฎ๐ง๐ญ๐ฎ๐ค ๐Œ๐ž๐ฌ๐ฃ๐ข๐ ๐€๐ ๐ฎn๐  ๐๐š๐ข๐ญ๐ฎ๐ซ๐ซ๐š๐ก๐ฆ๐š๐ง

Senin, 2 Desember 2024 - 13:53 WIB

Sydney Azkassyah Yusuf, Putri Cut Tari Sabet Gelar Gadis Sampul 2024!

Senin, 2 Desember 2024 - 11:34 WIB

Generasi Z dan Pernikahan: Trauma Masa Lalu dan Tantangan Masa Kini

Senin, 2 Desember 2024 - 09:00 WIB

Geger Dugaan Pencabulan! Ponpes di Serang Diserang Massa

Senin, 2 Desember 2024 - 07:51 WIB

Usulan Polri Dibawah Kemendagri atau TNI Dinilai Tidak Tepat, Ini Alasannya!

Senin, 2 Desember 2024 - 06:21 WIB

Berani Kritik Netralitas Institusi Polri dalam Pemilu, Pengamat Pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie Diperiksa Polisi

Berita Terbaru

Ilustrasi Apple. Sumber foto : suara.com

Tech

5 Produk Apple Segera Launching di Tahun 2025

Senin, 2 Des 2024 - 17:40 WIB