1tulah.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jumat, 22 Oktober 2021 menandatangani nota kesepahaman dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kerja sama dengan PPATK agar Indonesia bisa masuk sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF).
Jika Indonesia bisa masuk keanggotaan penuh FATF, ย bisa ikut menerapkan aturan-aturan tindak pidana uang internasional dan pendanaan terorisme global.
“FATF ini forum kerja sama antarnegara yang bertujuan ย menetapkan standar global, rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta hal-hal juga yang menyangkut pencucian uang dan pendanaan terorisme ini yang berpotensi mengancam sistem keuangan internasional,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kementerian Keuangan dan PPATK secara virtual, Jumat.
Menurut Sri Mulyani, untuk menjadi anggota penuh FATF perlu ada kesiapan nasional dari seluruh lembaga.
Sekarang ini, katanya, Indonesia masih menjadi anggota observer FATF atau masih menjadi pengaamat.
Menurut Sri Mulyani, menjadi anggota FATF itu penting bagi Indonesia karena berpengaruh dalam meningkatkan persepsi positif sistem keuangan dan perekonomian nasional.
“Tentu juta meningkatkan rasa percaya atau confidence serta trust dalam bisnis internasional dan iklim investasi di Indonesia,” katanya tegas.
Indonesia adalah satu-satunya negara G20 yang belum menjadi FATF secara penuh.
Menurut Sri Mulyati, Indonesia layak untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan-kebijakan global strategis yang tentu menentukan sistem keuangan internasional.
Sri Mulyani berharap kerja sama dengan PPATK yang semakin dikuatkan bisa menunjang RI masuk keanggotaan penuh di FATF.
Agar Indonesia bisa meningkatkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
“Saya berharap dengan nota kesepahaman ini yang akan ditandatangani dua institusi Kementerian Keuangan dan PPATK di dalam rangka kita bersama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dapat dimanfaatkan secara maksimal, oleh kedua institusi dan seluruh jajarannya,” katanya. *
Sumber: Detik.com