1tulah.com, PURUK CAHU– Implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata, harus didukung oleh seluruh jajaran OPD. Harapan itu disampaikan Wabup Murung Raya (Mura) Rejikinoor S.Sos rapat dan sosialisasi penyelenggaraan keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan di Aula Gedung B Setda Mura, Kamis (21/10/2021).
Menurut Wabup, rapat ini sesuai dengan amanat undang-undang, yang mana sebentar lagi akan dilakukan penilaian oleh komisi informasi publik. untuk mencapai ranking itu tentunya sangat tidak mudah tanpa didukung seluruh jajaran OPD. “Saya harapkan apa yang sudah diraih peringkat ke tiga oleh Kabupaten Mura pada tahun lalu dapat ditingkatkan lagi,” ucap Rejikinoor dalam rapat yang dihadiri Kepala Diskominfo SP, Bimo Santoso, Pemateri perwakilan dari PWI Mura, Ahmad Syahriansyah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Mura serta beberapa Camat.
Wabup juga meminta agar seluruh Kepala OPD bersama PPID pembantu, siap dan sigap dalam melaksanakan tugas menyampaikan informasi kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat terlayani sebagaimana amanat undang-undang tersebut di atas.
“Saya berharap kiranya dengan upaya-upaya tersebut, penyelenggaraan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel melalui pelayanan informasi yang cepat, mudah dan murah dapat segera diwujudkan di kabupaten Mura,” jelasnya.
Kepala Diskominfo SP Kabupaten Mura, Drs Bimo Santoso menyampaikan, berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan, bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik yang merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara baik.
Maka oleh karena, pemerintah pusat telah membentuk komisi informasi sampai ke provinsi hingga tingkat daerah. Sehingga, di daerah dinamakan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang di Ketua oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
“Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik terhadap informasi dalam rangka mewujudkan informasi publik yang transparan, efektif, efesien, akuntabel dan dapatย dipertanggungjawabkan,” tegas Bimo.
Lanjutnya, dalam setiap tahunnya komisi informasi akan melakukan penilaian terhadap keterbukaan informasi yang ada di daerah-daerah.
Sekadar diketahui tahun 2020 Kabupaten Mura mendapatkan ranking tiga setelah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). (sur)