1tulah.com, PANGKALANBUN – Tiga pencuri buah kelapa sawit di PT SINP diamankan Polsek Arut Utara pada Senin (18/10/2021) siang.
Para pelaku dengan sengaja memanen buah sawit milik PT SNIP tanpa izin dengan menggunakan peralatan yang sudah disiapkannya berupa tojok, senter kepala, dan egrek. Ketiganya adalah MM (29), JR (42), dan DM (28) kini telah mendekam di sel tahanan.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto, Selasa (19/10/2021) saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Ketiga pelaku kita amankan di beberapa lokasi berbeda setelah mendapat laporan dari pihak perusahaan bahwa terjadi pencurian buah kelapa sawit,” kata Ipda Agung Sugiharto.
Diketahui, kejadian ini berawal ketika anggota Security sedang melakukan patroli pada, Minggu (17/10/2021) tengah malam di areal perkebunan blok 04 Afd Delta PT SNIP menemukan beberapa alat panen sawit yang berada di lokasi tersebut.
Setelah kembali dilakukan pengecekan ditemukan tumpukan buah kelapa sawit berjumlah 86 janjang dengan berat 1.290 kilogram bernilai Rp3.663.600 juta. Satu pelaku berhasil diamankan dan beberapa temannya berhasil melarikan diri.
“Pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” katanya. *