1tulah.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah se-Indonesia untuk memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai upaya mengelola sampah serta menghasilkan energi baru yang terbarukan.
Hal ini disampaikan Inspektur IV Kementerian Dalam Negeri, Arsan Latif dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Menurutnya, peta jalan penanggulangan sampah berbasis teknologi yang menghasilkan energi listrik seperti PLTSa sebagai hasil turunan UU No. 23/2014 sudah ditetapkan secara sistematis pada Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 yang digadang menjadi solusi sirkular, khususnya di 12 kota prioritas di Tanah Air.
Selain itu, tambahnya, APBN juga turut dialokasikan untuk mendukung daerah agar bisa membangun proyek ini sekaligus membuka peluang investasi lewat kemitraan.
“Ini adalah perintah undang-undang. Presiden sendiri sudah menetapkan payung hukumnya melalui Perpres, sehingga ada dukungan APBN serta skema kemitraan yang telah diatur. Sayang sekali, bahwa sampai 2018 baru satu PLTSa yang bisa direalisasikan,” kata Arsan.
Sekarang ini, dia bertugas mengawasi dan mendorong para kepala daerah yang tercantum dalam Perpres tersebut untuk segera merealisasikan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah yang mampu menjawab permasalahan sampah.
Selain itu, ujar dia, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018 juga secara eksplisit menjelaskan tentang kemitraan, dan pola kerja sama dengan pihak ketiga agar proses pembangunan fasilitas PLTSa bisa lebih cepat.
“Sisanya Perpres juga mengatur pembelian hasil energi listrik oleh PLN sebagai salah satu instrumen pengembalian investasi,” katanya dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, dengan aket regulasi dan dukungan keuangan yang tersedia, seharusnya pemerintah daerah sudah tidak punya alasan lagi untuk tidak merealisasikan PLTSa di wilayah masing-masing.
Penundaan pembangunan fasilitas dasar publik ini juga turut meningkatkan risiko lainnya seperti perubahan iklim, kerusakan air tanah akibat limbah cair, dan kebakaran lahan yang secara langsung berdampak kepada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun serta Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK), Rosa Vivien Ratnawati mendorong produsen untuk menjadi offtaker atau mitra yang mengambil hasil pemilahan dari bank sampah untuk mendukung pemberlakuan ekonomi sirkular di Indonesia.
“Yang jelas sampah itu masih ada harganya, di bank sampah itu butuh offtaker. Offtaker itu adalah perusahaan yang mau menggunakan sampah itu sebagai bahan baku atau sebagai sesuatu yang bermanfaat,” kata Vivien dalam diskusi virtual Festival Peduli Sampah Nasional 2021.
Ia menjelaskan, perusahaan bisa memanfaatkan sampah hasil pemilahan untuk didaur ulang dan dimanfaatkan kembali.
Data KLHK memperlihatkan ada 11.566 unit bank sampah di 363 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Jumlah itu memperlihatkan penambahan sekitar 3.500 unit sejak 2016. *
Sumber: Suara.com