1tulah.com, SAMPIT – Seorang pria bernama Hatmi (40) pekerja buruh harian lepas sebagai pemanen buah kelapa sawit di PT SMME WNA diringkus kepolisian setelah mencuri di perusahaan setempat, Sabtu (16/10/2021) malam.
Kejadian ini terjadi di areal perkebunan kemitraan Koperasi Koling Hapakat dengan PT Windu Nabatindo Abadi (WNA) di Blok P-28 divisi IV Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu Sampit, Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Dwi Susanto mengatakan, pelaku diamankan beserta barang bukti alat panen dan puluhan buah kelapa sawit.
“Pelaku kita amankan beserta barang bukti berupa 82 janjang buah kelapa sawit seberat 1.270 kilogram, angkong, tojok, egrek, senter kepala ,dan kapak,” kata Iptu Dwi Susanto, Selasa (19/10/2021) siang.
“Kini pelaku sudah diamankan dan akibat kejadian tersebut pihak PT mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 107 huruf (d) UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana,” katanya. *