Yusril Ihza Mahendra Minta Mahkamah Agung Batalkan Larangan Ekspor Benih Lobster

- Jurnalis

Senin, 18 Oktober 2021 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Benih Lobster.

Ilustrasi Benih Lobster.

1tulah.com, JAKARTA – Ahli hukum tata negara sekaligus pengacara, Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan judicial review atau uji materi, serta meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan larangan ekspor benih lobster.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, Yusril dan advokat IHZA and IHZA LAW FIRM mengajukan uji materi sebagai kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri dan beberapa petani kecil di Nusa Tenggara Barat, dengan alasan Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, meskipun yang diekspor adalah benih lobster.

“Kewenangan melarang ekspor ikan, termasuk benih lobster, sebelumnya memang menjadi kewenangan Menteri KP berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” kata Yusril.

Akan tetapi, dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law, kewenangan itu telah dicabut dan diambil alih langsung oleh Presiden.

Presiden telah mengatur sendiri barang dan jasa apa saja yang boleh diekspor dan diimpor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 untuk melaksanakan Omnibus Law.

Baca Juga :  Wamen Stella Christie Dikritik Soal Tips Kuliah di Luar Negeri, Kemendikbudristek Beri Pembelaan

Melalui PP Nomor 29 Tahun 2021 itu, Presiden Joko Widodo mendelegasikan kewenangannya kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai jenis-jenis barang dan jasa yang boleh diekspor dan diimpor.

Dengan aturan ini, Yusril mengatakan bahwa Menteri Kelautandan Perikanan telah bertindak di luar kewenangannya membuat peraturan yang melarang ekspor benih lobster. Tindakan di luar kewenangan seperti itu menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain masalah kewenangan, Yusril juga mendalilkan bahwa larangan ekspor benih lobster itu bertentangan dengan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, serta UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

“Menteri Kelautan dan Perikanan seharusnya lebih dulu menyatakan bahwa lobster adalah binatang langka atau jenis binatang yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990. Atas pertimbangan lobster adalah hewan langka yang dilindungi, baru dapat dilakukan pelarangan ekspor,” katanya.

Baca Juga :  Kemenangan Tipis atas Myanmar Bawa Timnas Indonesia Naik Peringkat FIFA

Namun, dalam Peraturan Menteri Kelautandan Perikanan sampai yang terakhir diterbitkan, yakni Permen KP Nomor 1 Tahun 2021 yang menyebutkan adanya 19 jenis ikan yang dilindungi, tidak memasukkan lobster sebagai binatang langka atau terancam punah yang dilindungi oleh negara.

“Jadi, jelas kiranya bahwa larangan ekspor benih lobster ini adalah aturan yang mengada-ada,” kata Yusril.

Ia berpandangan bahwa kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan juga telah membuat pengusaha perikanan dan nelayan kecil terombang-ambing.

Mereka telah melakukan investasi dan mengurus izin penangkapan, penangkaran, dan ekspor benih lobster dengan biaya tidak sedikit.

“Mereka juga telah melakukan perjanjian ekspor dengan mitra-dagang di luar negeri, yang akhirnya gagal untuk dilaksanakan. Segala jerih payah itu tiba-tiba dilarang tanpa adanya aturan peralihan untuk mengatasi kerugian pengusaha dan nelayan kecil,” kata Yusril. *

Sumber: Antara

Berita Terkait

Stray Kids Cetak Sejarah di Billboard Music Awards 2024: Dominasi K-Pop Makin Tak Terbendung!
Agustiar Sabran Temui Prabowo di Istana, Pesannya agar Gubernur Kalteng Terpilih Bekerja Maksimal Menyejahterakan Rakyat
UTBK SNBT 2025 Makin Dekat! Simak Jadwal Terbaru dan Persiapkan Dirimu
Drama Transfer Pemain Belanda Keturunan Depok: Miliano Jonathans Tolak Tawaran FC Twente
Pemkab Barsel Incar Atlet Muda Berbakat: KONI Gelar Sosialisasi di Seluruh Sekolah
KPK Beberkan Temuan Bukti Baru Keterkaitan Yasonna Laoly dengan Harun Masiku
Tanggapan KPU Usai Muncul Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Ada-ada Saja! Bobby Kertanegara Peliharaan Presiden Prabowo Jadi Kucing Kasta Tertinggi se-Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:32 WIB

Agustiar Sabran Temui Prabowo di Istana, Pesannya agar Gubernur Kalteng Terpilih Bekerja Maksimal Menyejahterakan Rakyat

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:19 WIB

UTBK SNBT 2025 Makin Dekat! Simak Jadwal Terbaru dan Persiapkan Dirimu

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:11 WIB

Drama Transfer Pemain Belanda Keturunan Depok: Miliano Jonathans Tolak Tawaran FC Twente

Sabtu, 14 Desember 2024 - 06:20 WIB

Pemkab Barsel Incar Atlet Muda Berbakat: KONI Gelar Sosialisasi di Seluruh Sekolah

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:28 WIB

KPK Beberkan Temuan Bukti Baru Keterkaitan Yasonna Laoly dengan Harun Masiku

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:18 WIB

Tanggapan KPU Usai Muncul Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:57 WIB

Ada-ada Saja! Bobby Kertanegara Peliharaan Presiden Prabowo Jadi Kucing Kasta Tertinggi se-Indonesia

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:44 WIB

4 Fakta Mengejutkan Keluarga Lady Aurellia Pramesti di Balik Kasus Penganiayaan Dokter Koas

Berita Terbaru

Kevin Diks (Sumber: instagram @kevindiks2)

Entertainment

Sering Diteror Pesan Tengah Malam, Kevin Diks Ungkap Pelakunya

Sabtu, 14 Des 2024 - 18:34 WIB

Pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan (IG Timnas Indonesia

Olahraga

Pratama Arhan Tinggalkan Suwon FC, Ini Kata Mertua

Sabtu, 14 Des 2024 - 18:24 WIB