1tulah.com, SAMPIT – Seorang pria bernama Roy (23) bertugas sebagai marketing sekaligus penerima uang angsuran sepeda motor dari nasabah diamankan kepolisian, karena terbukti menggelapkan uang Rp96.646.900.
Atas perbuatan pelaku pihak dari PT Adira Dinamika Multifinance Satelit daerah Sebabi di Jalan Jendral Sudirman Km 86, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur melaporkan ke Polsek Telawang.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi,Jumat (15/10/2021) Sore saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Pelaku kita amankan atas dugaan penggelapan uang yang tidak disetorkan untuk modus pelaku melakukan hal tersebut masih kita dalami,” kata Ipda Rakhmat Effendi.
Dijelaskannya Kapolsek, Aksi yang dilakukan pelaku ini berlangsung mulai dari bulan Maret hingga Juli di tahun 2021 lalu. Sementara itu barang bukti yang diamankan yakni 1 lembar kuitansi pembayaran Rp1.364.000 tertanggal 10 Juni 2021, 2 lembar bukti transfer Rp 1 juta tertanggal 10 Juni dan 9 Juli 2021, dan handphone milik pelaku.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Telawang dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal ke – 1 Primer 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP atau Ke – 2 Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan,” tuturnya. *