1tulah.com, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang aparatur sipil negara cuti dan bepergian di masa libur maulid, 18-22 Oktober 2021.
Kementerian PANRB dalam laman Instagram resminya, di Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021 menjelaskan, larangan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021.
“19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021,” demikian laman Instagramnya.
Kementerian PANRB akan mengingatkan tentang sanksi yang bisa diterima oleh ASN yang masih melanggar aturan cuti dan bepergian selama masa libur nasional 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.
Melaporkan pelaksanaan surat edaran kepada Menteri PAN-RB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional.
Larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan kepada ASN yang melaksanakan harus tugas kedinasan (WFO) yang tentunya berpedoman kepada aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku.
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 yang bertanggal 25 Juni 2021 tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi COVID-19.
Pembatasan kegiatan ke luar daerah diberlakukan selama maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” demikian surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran tersebut juga diatur tentang pembatasan cuti bagi ASN. ASN dilarang mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
Pejabat pembina kepegawaian tidak memberikan izin cuti bagi PNS pada periode tersebut.
Larangan cuti tersebut dikecualikan bagi cuti melahirkan, cuti sakit dan alasan penting lainnya. *
Sumber: Antara