Libur Maulid, ASN Dilarang Cuti Bepergian 18-22 Oktober 2021

- Jurnalis

Kamis, 14 Oktober 2021 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN

Ilustrasi ASN

1tulah.com, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang aparatur sipil negara cuti dan bepergian di masa libur maulid, 18-22 Oktober 2021.

Kementerian PANRB dalam laman Instagram resminya, di Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021 menjelaskan, larangan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021.

“19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021,” demikian laman Instagramnya.

Kementerian PANRB akan mengingatkan tentang sanksi yang bisa diterima oleh ASN yang masih melanggar aturan cuti dan bepergian selama masa libur nasional 2021 di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Luna Maya Bersinar di Peluncuran Bvlgari Tubogas, Bersanding dengan Lisa BLACKPINK

Pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

Melaporkan pelaksanaan surat edaran kepada Menteri PAN-RB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional.

Larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan kepada ASN yang melaksanakan harus tugas kedinasan (WFO) yang tentunya berpedoman kepada aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku.

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 yang bertanggal 25 Juni 2021 tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi COVID-19.

Pembatasan kegiatan ke luar daerah diberlakukan selama maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.

Baca Juga :  Diskriminasi Terhadap Perempuan Bekerja: Saatnya Ubah Pandangan!

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” demikian surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran tersebut juga diatur tentang pembatasan cuti bagi ASN. ASN dilarang mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Pejabat pembina kepegawaian  tidak memberikan izin cuti bagi PNS pada periode tersebut.

Larangan cuti tersebut dikecualikan bagi cuti melahirkan, cuti sakit dan alasan penting lainnya. *

Sumber: Antara

Berita Terkait

Gus Miftah Minta Maaf Usai Hina Penjual Es Teh, Kena Semprot Mayor Teddy
Akses Pendidikan Agama bagi Disabilitas Tuli di Indonesia: Tantangan dan Solusi
‘Bantuan Wapres Gibran’ Jadi Kontroversi: Harusnya Paham Bansos itu Bukan untuk Branding!
Opsen Pajak Ancam Daya Beli Mobil Baru, Gaikindo Khawatir
Siti Nafsiah: Perpustakaan, Kunci Tingkatkan Literasi Anak Kalteng
Rumah Mewah Hasil Gratifikasi Milik Rafael Alun Dilelang KPK, Harga Mulai Rp 19 Miliar
Siap Jadi Orang Tua? Ini Strategi Jitu Mengelola Keuangan Keluarga Baru
Harga Emas Antam Terus Menguat, Sentuh Rp1.514.000 per Gram Hari Ini

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 08:27 WIB

Gus Miftah Minta Maaf Usai Hina Penjual Es Teh, Kena Semprot Mayor Teddy

Rabu, 4 Desember 2024 - 07:47 WIB

Akses Pendidikan Agama bagi Disabilitas Tuli di Indonesia: Tantangan dan Solusi

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:16 WIB

‘Bantuan Wapres Gibran’ Jadi Kontroversi: Harusnya Paham Bansos itu Bukan untuk Branding!

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:55 WIB

Opsen Pajak Ancam Daya Beli Mobil Baru, Gaikindo Khawatir

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:23 WIB

Siti Nafsiah: Perpustakaan, Kunci Tingkatkan Literasi Anak Kalteng

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:47 WIB

Rumah Mewah Hasil Gratifikasi Milik Rafael Alun Dilelang KPK, Harga Mulai Rp 19 Miliar

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:38 WIB

Siap Jadi Orang Tua? Ini Strategi Jitu Mengelola Keuangan Keluarga Baru

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:30 WIB

Harga Emas Antam Terus Menguat, Sentuh Rp1.514.000 per Gram Hari Ini

Berita Terbaru