MUARA TEWEH– Dua pria di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah, di ciduk polisi, Sabtu tanggal 2 Oktober 2020 lalu. Keduanya diduga melakukan penipuan, mengaku sebagai dukun yang bisa menarik Berlian dan uang dari alam gaib dengan syarat melakukan ritual khusus.
Kedua pelaku bernama JH alias Aja warga Jalan Karya Praja, No. 54 B, Rt.033, Kelurahan Melayu dan dan IR alias Badur warga Jalan Sengaji Hilir, Rt.007, Kelurahan Melayu.
Akibat ulah keduanya, banyak korban mengaku tertipu, ratusan juta rupiah. Jika diakumulasikan, kerugian para korban diduga mencapai miliaran rupiah.
Tindak pidana penipuan Aja dan Badur diketahui sudah dilakoni sejak tahun awal tahun 2020. Otak pelaku Aja, sementara Badur ikut membantu pelaku, baik saat melakukan ritual dan mengambil uang hasil transferan dari para korban.
Salah satu korban, Titin Handayani, mengaku uangnya habis Rp 300 juta lantaran tertipu bujuk rayu para pelaku. Dalam aksinya menguras uang, pelaku tidak meminta sekaligus uang, melainkan berkali-kali tanpa kenal waktu, dan berlangsung selama 1 tahun lebih sejak tahun 2020. Uang ada yang diserahkan cash dan juga melalui transfer rekening. Bujuk rayu pelaku, bina menarik Berlian dan uang yang dijanjikan bisa mencapai 6 miliar. Karena janji manis sang dukun palsu tak terbukti, ia lalu melaporkannya ke polisi.
Sementara itu, sang dukun palsu bernama HJ alias Aja mengakui telah melakukan aksinya menipu sejak dua tahun terakhir. Uang hasil perbuatannya, dihabiskan untuk bermain game online dan membeli barang haram sabu-sabu.
Media untuk nya menipu para korban menggunakan piring, kain hitam dan putih, keris, parfum pengharum, dufa dan kemenyan. Lalu menggunakan permata mainan dan uang mainan bernilai seratus ribuan.
Saat ini Polres Barito Utara juga mengendus keteribatan pelaku lain. Polisi pun membenarkan jika banyak korban lain, namun disayangkan enggan melapor.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy palayukan mengatakan, sudah mengamankan dua pelaku atas nama HJ alias Aja dan IR alias badur, keduanya warga Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(*)