1tulah.com, JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk betul-betul melaksanakan keadilan restoratif sesuai maksud dan tujuannya, karena kebijakan institusi tersebut rawan disalahgunakan.
“Oleh karena itu, jangan ciderai dan khianati kebijakan itu. Jangan coba-coba mengambil keuntungan finansial dari kebijakan keadilan restoratif,” kata Burhanuddin dikutip dalam keterangan pers pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakenis) Kejaksaan Bidang Pengawasan yang diterima di Jakarta, Selasa, 5 Oktober 2021.
Burhanuddin akan memberi sanksi tegas kepada pegawai kejaksaan yang menyalahgunakan kebijakan keadilan restoratif ini untuk kepentingan atau keuntungan pribadi.
“Saya juga minta selain Bidang Tindak Pidana Umum yang melakukan monitoring dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan keadilan restoratif, Bidang Pengawasan juga mengambil peran aktif dalam memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin mengingatkan jajarannya tentang arahan Presiden Joko Widodo dalam pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 lalu. Yang mana Presiden menyampaikan bahwa kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional.
Setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personel kejaksaan dalam penegakan hukum, kata Burhanuddin, menjadi tolak ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia.
“Kepercayaan yang diberikan Presiden kepada Adhyaksa ini, harus kita pertahankan dan jawab dengan integritas. Oleh karena itu, penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh kejaksaan adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi,” kata Guru Besar tidak tetap Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah ini.
Burhanuddin menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah terobosan hukum kejaksaan yang diakui dan banyak diapresiasi masyarakat.
Menurutnya, keadilan restoratif ini adalah bukti kepekaan jaksa yang terus berupaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat, khususnya pencari keadilan dari masyarakat kecil. *
Sumber: Antara