1tulah.com, KASONGAN – Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan menggerebek sebuah rumah walet yang sering digunakan untuk pesta serta transaksi sabu-sabu. Dari hasil penggrebekan tiga orang berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kegiatan penggrebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Andri Iswanto pada, Minggu (3/10/2021) pukul 21.00 WIB di Jalan Bahalap Permai Blok Xlll Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan.
Ketiga pelaku tersebut bernama Subransyah alias Utuh Kayu (43), M Noor (33) dan Ahmad Syarif (20) ketiganya diamankan secara bersamaan didalam rumah burung walet milik Utuh Kayu saat akan melakukan transaksi.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sony Bhakti Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Iswanto mengatakan telah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di daerah Kereng Pangi belakang perumahan Bahalap Permai tepatnya disebuah bangunan rumah walet sering dijadikan tempat kumpul untuk pesta dan transaksi sabu-sabu.
Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Katingan melakukan pengintaian dan dari informasi yang didapat petugas pemilik bangunan sarang burung walet tersebut adalah Subransyah alias Utuh Kayu yang juga sebagai pengedar sabu.
Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku yang bernama Subransyah baru saja mendatangkan beberapa paket sabu. Ketika dilakukan penggrebekan didalam rumah sarang burung walet tersebut ditemukan tiga orang pria yang sedang akan melakukan transaksi.
“Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ketiga pelaku beserta barang bukti berupa sabu langsung digelandang ke Polres Katingan,” tambahnya, Selasa (4/10/2021) malam.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku yakni 8 paket sabu seberat 130,14 gram, pipet kaca,alat hisap sabu, timbangan digital, dompet, handphone,puluhan plastik klip kecil,uang Rp 2,9 Juta Rupiah, korek api, sepeda motor dan tisu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. *