1tulah.com, SAMPIT – Mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang pria anggota dari Satresnarkoba Polres Kotim melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya.
Pelaku yang bernama Iskandar (36) pria lulusan SMA yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan plat nomor KH 3955 LU diberhentikan petugas kepolisian di Jalan Batu Berlian Kelurahan Mentawa Baru Hulu Sampit Kotawaringin Timur.
Pelaku yang tidak menyadari bahwa yang memberhentikan kendaraannya adalah anggota dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim. Kejadian penangkapan tersebut terjadi pada, Senin (3/10/2021) kemarin.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Selasa (4/10/2021) Malam membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku kita buntuti saat akan melakukan transaksi sabu-sabu dan sekarang sudah diamankan di Polres Kotim beserta barang bukti,” kata AKP Syaifullah.
Dijelaskannya Kasat Narkoba, Saat itu pelaku masih santai begitu petugas memperlihatkan surat perintah tugas hanya bisa pasrah ketika dilakukan penggeledahan badan. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 1 kantong plastik berisikan sabu seberat 50,39 gram, handphone, plastik warna hitam dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku.
Sementara itu, Saat dilakukan interogasi awal barang bukti sabu yang berhasil ditemukan pelaku mengakui bahwa itu miliknya dan akan melakukan transaksi. Kemudian pelaku langsung diamankan ke Polres Kotim.
“Terhadap pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. *