Pemuda Ajak 5 Temannya Keroyok Lelaki yang Diduga Berselingkuh dengan Ibunya  

- Jurnalis

Senin, 4 Oktober 2021 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Diamankan Kepolisian. Foto: Polsek Bayah

Pelaku Diamankan Kepolisian. Foto: Polsek Bayah

1tula.com, JAKARTA – Seorang pemuda di Lebak, Banten, diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Bayah, Minggu (3/10/2021), karena mengajak teman-temannya menghajar lelaki yang diduga selingkuhan ibunya sampai babak belur.

Pelaku AH (23 tahun), warga Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, ini mengajak lima temannya, DR (32 tahun) EP (22 tahun), LP (33 tahun), dan SR (25 tahun), sedangkan satu pelaku AN buron.

Menurut Kapolsek Bayah AKP R. Ampri, Senin (4/10/2021), pelaku AH marah setelah pada hari Jumat (1/10/2021) mendengar penuturan ayahnya bahwa ibunya diduga berselingkuh dengan korban DE, lelaki tetangga sebelah yang sudah beristri.

Baca Juga :  Stop Kriminalisasi! Komnas HAM Temukan Keterlibatan Aparat Prematur di Sengketa Tanah

Kemudian, pelaku AH meminta bantuan teman-temannya untuk membalas dendam kepada korban DE.

Mereka berboncengan sepeda motor mendatangi rumah korban DE.

Sesampainya di rumah korban, pelaku sempat diadang oleh istri korban, karena suaminya sedang tidur. Tetapi, pelaku dan teman-temannya menerobos masuk rumah.

“Mereka langsung memukuli korban. Setelah itu pelaku meninggalkan rumah korban,” ungkapnya.

Dengan wajah lebam, korban keesokan harinya, Sabtu (2/10/2021) melapor ke Mapolsek Bayah.

Baca Juga :  Skandal 'Perusahaan Ibu': Mengapa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjerat Korupsi Meski Bergelimang Harta?

Anggota Polsek Bayah mengamankan pelaku pada hari itu juga. Kepolisian menyita pecahan batu bata merah dan satu gagang sapu yang digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban.

“Kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bayah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan mereka.

Mereka sekarang mendekam di tahanan dan akan dijerat Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan yang ancaman hukumannya maksimal 5 Tahun, 6 bulan penjara. *

Sumber: Poskota.co.id

 

 

Berita Terkait

Stop Kriminalisasi! Komnas HAM Temukan Keterlibatan Aparat Prematur di Sengketa Tanah
Buntut Vonis Bebas Delpedro, Menko Yusril: Jika Alat Bukti Lemah, Aparat Jangan Memaksa
Kasus Skincare White Tomato dan DNA Salmon, dr Richard Lee Resmi Berstatus Tahanan
Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim
Skandal ‘Perusahaan Ibu’: Mengapa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjerat Korupsi Meski Bergelimang Harta?
Motif Sakit Hati di Balik Pembacokan Mahasiswi UIN Suska: Cinta Ditolak, Kapak Bertindak
Terungkap! Uang Pelicin Fantastis Koko Erwin untuk Oknum Polisi di Pusaran Kasus Narkoba NTB
ICW Desak KPK Awasi 1.179 Satuan Gizi Polri: Ada Potensi Perputaran Dana Rp2 Triliun di Yayasan

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 15:48 WIB

Stop Kriminalisasi! Komnas HAM Temukan Keterlibatan Aparat Prematur di Sengketa Tanah

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:32 WIB

Buntut Vonis Bebas Delpedro, Menko Yusril: Jika Alat Bukti Lemah, Aparat Jangan Memaksa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:15 WIB

Kasus Skincare White Tomato dan DNA Salmon, dr Richard Lee Resmi Berstatus Tahanan

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:29 WIB

Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:42 WIB

Skandal ‘Perusahaan Ibu’: Mengapa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjerat Korupsi Meski Bergelimang Harta?

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Motif Sakit Hati di Balik Pembacokan Mahasiswi UIN Suska: Cinta Ditolak, Kapak Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:36 WIB

Terungkap! Uang Pelicin Fantastis Koko Erwin untuk Oknum Polisi di Pusaran Kasus Narkoba NTB

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:24 WIB

ICW Desak KPK Awasi 1.179 Satuan Gizi Polri: Ada Potensi Perputaran Dana Rp2 Triliun di Yayasan

Berita Terbaru

W alias Y, tersangka penganiaya ayah kandung di Ampah, Kabupaten Barito Timur.(Foto : Humas Polres Barito Timur)

TAMIANG LAYANG

Pria di Ampah Aniaya Ayah Kandung dengan Badik, Pelaku Diamankan Polisi

Selasa, 10 Mar 2026 - 19:38 WIB