Mengaku Bisa Tarik Emas dan Uang Secara gaib, 2 Dukun Palsu di Muara Teweh Diciduk Polisi

- Jurnalis

Minggu, 3 Oktober 2021 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aja dan Badur beserta berapa lembar uang mainan yang digunakan kedua pelaku menipu korban nya.

Aja dan Badur beserta berapa lembar uang mainan yang digunakan kedua pelaku menipu korban nya.

1tulah.com, MUARA TEWEH– Dua pria di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah, di ciduk polisi, Sabtu (2/10/2021) sekira pukul 16.00 WIB. Keduanya diduga melakukan penipuan, mengaku sebagai dukun yang bisa menarik emas, uang dan Berlian dari alam gaib dengan syarat melakukan ritual khusus.

Belakangan diketahui keduanya bernama JH alias Aja warga Jalan Karya Praja, No. 54 B, Rt.033, Kelurahan Melayu dan dan IR alias Badur warga Jalan Sengaji Hilir, Rt.007, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Tindak pidana penipuan ini terjadi sejak Bulan November 2020. Saat di rumah korban berinisial Ny TH di Jalan Brigjen Katamso Km.2, Kelurahan Melayu,   kedua pelaku mengaku bisa menarik perhiasan berupa emas, berlian dan uang secara gaib dengan syarat pelapor harus terlebih dahulu memberikan sejumlah uang terhadap pelaku dan uang tersebut dimaksudkan pelaku sebagai mahar untuk dirinya melakukan ritual mistik.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Berikan Kejutan HUT TNI ke-81, Sinergitas TNI-Polri Makin Erat

Modus kedua pelaku meminta uang dilakukan beberapa kali. Dalih keduanya, melakukan ritual lanjutan. Singkst cerita, setelah berapa kali meminta sejumlah uang hingga totalnya mencapai Rp 300 juta, kedua pelaku menyerahkan kardus kepada korban.

Usai menyerahkan, kardus yang diberikan itu oleh kedua pelaku baru bisa dibuka beberapa minggu kemudian.

Alangkah terkejut, setelah kardus dibuka ternyata isinya, ada dua buah bantal dan kain hitam, dan diatasnya ditaroh beberapa lembar uang mainan seratus ribu.

Baca Juga :  Masuk Jajaran Wantimpres Prabowo, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam

“Kedua pelaku ini menipu korban, kalau kardus yang diserahkan dibuka sesuai waktunya beberapa minggu, maka akan berisi emas, berlian dan uang. Ternyata tidak benar, dan korban melaporkan ke polisi. Kedua pelaku sudah kami amankan setrlah berapa lama melakukan pengejaran,” ujar AKP M Tommy palayukan, Kasat Reskrim POlres Barito Utara, Minggu (3/10/2021) sore.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.(*)

Reporter : Tim Redaksi

 

Berita Terkait

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Bupati Shalahuddin dan Wabup Tinjau Langsung Pengerjaan Rehabilitasi Tiara Batara
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Bupati Shalahuddin dan Wabup Tinjau Langsung Pengerjaan Rehabilitasi Tiara Batara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Heriyus: Pencegahan Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Berita Terbaru