1tulah.com, KOTAWARINGIN TIMUR – Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawairngin Timur meringkus seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Rahadi Usman ll Kelurahan Mentawa Baru Hulu Sampit, Kotawaringin Timur.
Penangkapan terhadap pelaku yang bernama Hariyadi (41) ini berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
Menindak lanjuti laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku diamankan pada Kamis (30/9/2021) Kemarin di tempat tinggalnya di Jalan Rahadi Usman ll Kelurahan Mentawa Baru Hulu Sampit Kotawaringin Timur. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan beberapa barang bukti dari tangan pelaku.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah Jumat (1/10/2021) malam, mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
“Saat akan diamankan pelaku berusaha membuang barang bukti berupa sabu kedalam selokan,” kata AKP Syaifullah.
Dijelaskannya Kasat Narkoba, Berkat kesigapan dan kejelian anggota Satresnarkoba barang bukti yang sempat dibuang pelaku berhasil ditemukan. Barang yang terbungkus plastik tersebut saat dibuka isinya tiga paket sabu seberat 6,64 gram.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku adalah, tiga paket sabu seberat 6,64 gram, timbangan digital, handphone, plastik dan sendok yang terbuat dari potongan kertas rokok.
“Kini pelaku sudah diamankan di Polres Kotim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. *