1tulah.com, Muara Teweh – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Barito, menyelenggarakan penyuluhan dan konsultasi hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Jumat, (01/10/2021).
Bertempat di ruang Sidang Online, kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi. Binadikgiatja), Baduansyah, bersama dengan Kepala Sub Seksi Registrasi (Kasubsi Registrasi), M. Taufik Rinaldy, Ketua LBH Pijar Barito, Kotdin Manik serta dihadiri oleh sepuluh warga binaan Lapas Muara Teweh yang masih berstatus tahanan.
Kalapas Muara Teweh, Akhmad Herriansyah melalui Kasi Binadik dan Giatja mengatakan, bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat sehingga nantinya para tahanan mendapatkan informasi mengenai hukum khususnya penyuluhan hukum dan konsultasi hukum.
“Kami berharap semoga dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini dapat lebih membuka wawasan berpikir bagi warga binaan kami. Sehingga kelak saat keluar dan seandainya berurusan dengan hukum sudah bisa paham hal-hal apa atau tindakan apa saja yang dapat ditempuh,” ujar Baduansyah.
Sementara itu, Ketua LBH Pijar Barito, Kotdin Manik mengatakan kepada para peserta penyuluhan hukum, bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan penyuluhan hukum kepada Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Muara Teweh khususnya yang berstatus sebagai tahanan.
“Garis besar yang akan kami sampaikan yaitu hak-hak bagi tersangka dalam proses penyidikan. Dimana yang bersangkutan berhak mendapatkan pendampingan penasihat hukum dalam proses pemeriksaan serta mendapat penjelasan mengenai hal yang disangkakan kepadanya dalam mempersiapkan pembelaan. Selain itu juga dapat memilih seorang atau lebih penasihat hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut, Manik menambahkan untuk setiap tahanan yang ancaman pidana diatas 15 tahun wajib dilakukan pendampingan hukum sejak dilakukan penahanan.
“Hal itu sesuai KUHAP Pasal 54 apabila tahanan tidak mampu wajib dilakukan penujukan oleh pihak penahan apabila tidak dilakukan, maka pihak penahan telah melanggar ketentuan KUHAP,” jelasnya.
Lembaga Bantuan Hukum sendiri didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum.
“Sesuai UU RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bahwa sangat jelas seluruh warga Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum, bahkan bagi yang kurang mampu pun bisa memperoleh bantuan hukum secara gratis, tapi dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan,” pungkas Manik.(*)
Reporter : Tim Redaksi

![Willy Dozan mengaku tak bisa lagi melakukan adegan ekstrem dalam film. Penyebabnya karena dia mengalami pengapuran di kaki. [Rena Pangesti/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/02/willy-dozan-360x200.jpg)




![Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/02/purbaya-rupiah-anjlok-225x129.jpg)
![ARSIP-Suasana pengolahan sampah di Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/02/bank-sampah-225x129.jpg)




![Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/02/purbaya-rupiah-anjlok-360x200.jpg)
![ARSIP-Suasana pengolahan sampah di Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/02/bank-sampah-360x200.jpg)








