Lapas Muara Teweh Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan

- Jurnalis

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, Muara Teweh – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Barito, menyelenggarakan penyuluhan dan konsultasi hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Jumat, (01/10/2021).

Bertempat di ruang Sidang Online, kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi. Binadikgiatja), Baduansyah, bersama dengan Kepala Sub Seksi Registrasi (Kasubsi Registrasi), M. Taufik Rinaldy, Ketua LBH Pijar Barito, Kotdin Manik serta dihadiri oleh sepuluh warga binaan Lapas Muara Teweh yang masih berstatus tahanan.

Kalapas Muara Teweh, Akhmad Herriansyah melalui Kasi Binadik dan Giatja mengatakan, bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat sehingga nantinya para tahanan mendapatkan informasi mengenai hukum khususnya penyuluhan hukum dan konsultasi hukum.

“Kami berharap semoga dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini dapat lebih membuka wawasan berpikir bagi warga binaan kami. Sehingga kelak saat keluar dan seandainya berurusan dengan hukum sudah bisa paham hal-hal apa atau tindakan apa saja yang dapat ditempuh,” ujar Baduansyah.

Baca Juga :  Fantastis! Doktif Mengaku Ditawari Uang ‘Bawah Tanah’ Puluhan Miliar Jelang Putusan Praperadilan

Sementara itu, Ketua LBH Pijar Barito, Kotdin Manik mengatakan kepada para peserta penyuluhan hukum, bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan penyuluhan hukum kepada Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Muara Teweh khususnya yang berstatus sebagai tahanan.

“Garis besar yang akan kami sampaikan yaitu hak-hak bagi tersangka dalam proses penyidikan. Dimana yang bersangkutan berhak mendapatkan pendampingan penasihat hukum dalam proses pemeriksaan serta mendapat penjelasan mengenai hal yang disangkakan kepadanya dalam mempersiapkan pembelaan. Selain itu juga dapat memilih seorang atau lebih penasihat hukum,” tuturnya.

Baca Juga :  Kurs Rupiah Dibuka Menguat ke Rp16.869, Intip Pergerakannya di Awal Pekan

Lebih lanjut, Manik menambahkan untuk setiap tahanan yang ancaman pidana diatas 15 tahun wajib dilakukan pendampingan hukum sejak dilakukan penahanan.

“Hal itu sesuai KUHAP Pasal 54 apabila tahanan tidak mampu wajib dilakukan penujukan oleh pihak penahan apabila tidak dilakukan, maka pihak penahan telah melanggar ketentuan KUHAP,” jelasnya.

Lembaga Bantuan Hukum sendiri didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum.

“Sesuai UU RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bahwa sangat jelas seluruh warga Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum, bahkan bagi yang kurang mampu pun bisa memperoleh bantuan hukum secara gratis, tapi dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan,” pungkas Manik.(*)

Reporter : Tim Redaksi

Berita Terkait

Anomali Kurs Rupiah: Inflow Masif tapi Loyo, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Danantara Umumkan 24 Raksasa Global Peserta Tender Energi Hijau di 4 Kota
Perkuat Ekonomi Lokal, Pemkab Barito Selatan Sosialisasikan Inovasi Daerah Tahun 2026
Gugus Tugas Mura Diminta Aktif, Ini Targetnya
Polisi Kepulauan Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal
Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro
Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkab Barsel Kucurkan Dana Bedah Rumah Rp20 Juta
Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:56 WIB

Anomali Kurs Rupiah: Inflow Masif tapi Loyo, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:48 WIB

Danantara Umumkan 24 Raksasa Global Peserta Tender Energi Hijau di 4 Kota

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:36 WIB

Perkuat Ekonomi Lokal, Pemkab Barito Selatan Sosialisasikan Inovasi Daerah Tahun 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:18 WIB

Gugus Tugas Mura Diminta Aktif, Ini Targetnya

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:12 WIB

Polisi Kepulauan Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:06 WIB

Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:05 WIB

Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkab Barsel Kucurkan Dana Bedah Rumah Rp20 Juta

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:55 WIB

Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan

Berita Terbaru

Pj Sekda Mura Sarwo Mintarjo mengikuti Bmtek Penguatan Instrumen Evaluasi Mandiri Kabupaten/Kota Layak Anak yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia melalui zoom meeting.

Berita

Gugus Tugas Mura Diminta Aktif, Ini Targetnya

Kamis, 12 Feb 2026 - 22:18 WIB