1tulah.com, PURUK CAHU – Setelah melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tahun 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua KPU Kabupaten Mura, Sanjaya saat menyampaikan rilis hasil pemutakhiran berkelanjutan untuk Bulan September 2021 mengatakan, hanya terdapat 17 orang pemilih baru.
“Sehingga per 30 September 2021 jumlah DPT Murung Raya sebanyak 73.917 dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 38.283 dan pemilih perempuan 35.634,” ujar Sanjaya, Jumat (01/10/2021).
Selain itu, ujarnya, KPU Mura juga mencatat terdapat 24 pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat dikarenakan sudah meninggal dunia.
Menurut Sanjaya, kegiatan pemutakhiran data pemilih dilaksanakan pihaknya setiap bulan dan hasilnya akan diumumkan setiap tanggal diakhir bulan.
“Kegiatan pemutakhiran ini juga atas petunjuk dan dan arahan dari KPU RI. Selain itu KPU terus mengakomodir informasi, kritik dan saran dari masyarakat luas perihal data pemilih,” tandasnya.
Ditambahkan, setiap adanya pesta demokrasi pihak KPU selalu mendapat keluhan warga perihal data pemilih, misalnya saja terkait nama warga yang sudah meninggal tetapi masih tercatat sebagai pemilih. (sur)