1tulah.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian BUMN menugaskan Perum Bulog untuk memasok 30.000 ton jagung pakan kepada peternak rakyat dengan harga acuan pemerintah (HAP) Rp4.500 per kilogram seiring tingginya harga jagung di pasaran.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam diskusi online di Jakarta, Kamis, 30 September 2021 mengatakan, pemerintah telah membuat intervensi terhadap fluktuasi harga jagung yang jauh melebihi HAP sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Mekanisme tersebut, kata Oke, sama halnya dengan intervensi pemerintah dalam stabilisasi harga beras di pasaran yang biasa dilakukan oleh Bulog ketika harganya mulai menanjak naik.
Yang membuat perbedaan, katanya, Bulog memiliki Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang siap segera digelontorkan untuk menstabilkan harga di pasaran, sementara untuk jagung belum memiliki cadangan.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Isy Karim mengungkapkan, langkah yang diambil pemerintah untuk memasok jagung ke peternak rakyat dengan menyerap jagung dari petani lokal.
Ia mengungkapkan, pemerintah tidak mengambil opsi impor jagung karena harga per kilogram lebih dari Rp5.000, tidak lebih murah dari harga penjualan ke peternak rakyat sebesar Rp4.500 per kilogram.
Oleh karena itu pemerintah lebih memilih untuk membeli jagung petani dalam negeri, meskipun harga di pasaran juga sudah tinggi.
Selisih dari pembelian jagung oleh Bulog dari petani dalam negeri yang berkisar antara Rp5.000 hingga Rp6.000 per kilogram dengan penjualan ke peternak rakyat Rp4.500 per kilogram, akan diganti oleh Kemendag dalam rangka pengendalian stabilitas harga pangan skema CSHP.
Pengadaan jagung pakan dengan harga tersebut hanya akan diberikan pada peternak rakyat karena menjadi pihak yang paling merugi dengan kenaikan harga jagung saat ini.
“Di dalam penugasan itu, agar sasarannya tepat, Kementerian Pertanian dalam hal ini melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menetapkan peternak yang layak menerima,” kata Isy Karim. *