Pekerja Swasta Bacok Kepala Mahasiswa di Tengah Malam

- Jurnalis

Selasa, 28 September 2021 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku (tengah) sedang diinterogasi.

Pelaku (tengah) sedang diinterogasi.

1tulah.com, BUNTOK – Mutrianto alias Dodot (45), pekerja swasta membacok Ahmad Berkatulah (23), mahasiswa warga Desa Kayumban, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Senin (27/9/2021) tengah malam.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Gunung Bintang Awai Iptu Rahmat Saleh Simamora saat dikonformasi wartawan melalui via telpon WhatsApp, Selasa (28/9/2021) di Buntok.

Kapolsek mengatakan, Polsek Gunung Bintang Awai mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah ditemukan seseorang tegeletak di depan rumah salah satu warga, dengan luka di kepala kena senjata tajam.

Baca Juga :  Bakti Sosial Kodim 1012/Buntok: Bersihkan Masjid dan Santuni Panti Asuhan Jelang HUT Korem

Setelah ditelusuri di TKP, teman korban bernama Biance Tornado memberi keterangan, bahwa ketika hendak membayar bensin di ruko simpang Desa Kayumban, tepatnya di Jalan PP Dinan, Tabak Kanilan
sekitar pukul 21.30, korban didatangi pelaku dan langsung membacok korban di bagian belakang kepala, dengan menggunakan pisau berukuran panjang.

Saksi Biance bergegas melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan membawa korban yang mengeluarkan darah cukup banyak.

Setelah kabur dan merasa aman, Biance singgah dan membawa korban ke rumah salah satu warga Supiyati, yang berdekatan dengan Jembatan Desa Tabak Kanilan, diiringi jerit korban yang terbaring kesakitan.

Baca Juga :  Sertijab Bupati Barsel: Eddy Raya Samsuri dan Kristianto Yudha Siap Lanjutkan Pembangunan

“Pelaku memiliki temperamen tinggi, sehingga melakukan hal tersebut,” ujar Kapolsek.

Ia menambahkan, polisi mengamankan sebilah pisau panjang, satu topi milik korban yang robek akibat hunusan pisau, dan pakaian korban yang berlumuran darah.

“Pelaku dikenakan Pasal2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang menguasai atau membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” kata Kapolsek. *

Berita Terkait

Jelang Idul Fitri 1446H, Polres Barsel Kampanyekan Mudik Aman Keluarga Nyaman
Toko Sembako di Pabahanan Pelaihari Tala Digasak Pencuri, Kerugian Capai Puluhan Juta
Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Barut, Segini Barbuknya
Bakti Sosial Kodim 1012/Buntok: Bersihkan Masjid dan Santuni Panti Asuhan Jelang HUT Korem
Sertijab Bupati Barsel: Eddy Raya Samsuri dan Kristianto Yudha Siap Lanjutkan Pembangunan
Permohonan Kartu Kuning di Barsel Melonjak: 252 Orang dalam 2 Bulan, Apa Penyebabnya?
Edarkan Sabu di Balangan, Pria Tabuan Diciduk Polisi dengan 30 Paket 
Musrenbang dan Safari Ramadhan 1446H: Wabup Barsel Kristianto Yudha Jalin Kedekatan dengan Warga Dusun Hilir

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 20:55 WIB

Jelang Idul Fitri 1446H, Polres Barsel Kampanyekan Mudik Aman Keluarga Nyaman

Minggu, 16 Maret 2025 - 14:53 WIB

Toko Sembako di Pabahanan Pelaihari Tala Digasak Pencuri, Kerugian Capai Puluhan Juta

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:47 WIB

Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Barut, Segini Barbuknya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:55 WIB

Bakti Sosial Kodim 1012/Buntok: Bersihkan Masjid dan Santuni Panti Asuhan Jelang HUT Korem

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:25 WIB

Sertijab Bupati Barsel: Eddy Raya Samsuri dan Kristianto Yudha Siap Lanjutkan Pembangunan

Kamis, 13 Maret 2025 - 06:31 WIB

Permohonan Kartu Kuning di Barsel Melonjak: 252 Orang dalam 2 Bulan, Apa Penyebabnya?

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:27 WIB

Edarkan Sabu di Balangan, Pria Tabuan Diciduk Polisi dengan 30 Paket 

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:28 WIB

Musrenbang dan Safari Ramadhan 1446H: Wabup Barsel Kristianto Yudha Jalin Kedekatan dengan Warga Dusun Hilir

Berita Terbaru

BRI cabang Muara Teweh saat gelar bukber bersama anak yatim dan orang tidak mampu, Senin (17/3/2025). Foto. Yoga

Muara Teweh

BRI Cabang Muara Teweh Bukber dan berbagi Paket Peduli

Senin, 17 Mar 2025 - 23:28 WIB

Ratusan masa pendukung GogoHelo masih bertahan di Kantor Bawaslu hingga malam.Foto.Deni/1tulah.com

Muara Teweh

Tak Puas Jawaban Bawaslu, Ratusan Massa Masih Bertahan di Lokasi

Senin, 17 Mar 2025 - 20:08 WIB

Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Berita

Ketua DPR Tegaskan RUU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 17 Mar 2025 - 20:03 WIB