1tulah.com, KUALA KAPUAS – Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Subandi mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa sabu.
Pelaku yang bernama Muhamad Trisna Kurniawan (28) diamankan pada, Selasa (21/9/2021) Pukul 15.30 WIB di ruang rapat Arwana Palm Oil Mill Perusahaan Lifere Agro Kapuas (LAK) Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021) sore mengatakan bahwa pelaku diamankan saat sedang rapat.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering membawa sabu-sabu kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Iptu Subandi.
Dijelaskannya Kasat Narkoba, Dari hasil penggeledahan petugas menemukan beberapa barang bukti berupa silicone handphone tempat pelaku menyimpan sabu, handphone dan satu paket sabu seberat 0,23 gram.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kapuas terhadap pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. *