1tulah.com, PURUK CAHU – Akibat selisih paham, dua pemuda di Kelurahan Muara Bakanon Kecamatan Permata Intan terlibat cekcok hingga terjadi perkelahian, dan berujung penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam).
Peristiwa menimpa korban Selin Bin Madi (29) warga Kelurahan Muara Bakanon Rt. 04/ Rw 01, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalteng, pada Kamis (23/09/2021) sekira pukul 19.30 Wib di Area Pasar, Rt. 04, Kelurahan Muara Bakanon, Kecamatan Permata Intan. Akibatnya, korban mengalami 5 mata luka dibeberapa bagian tubuh akibat sabetan Sajam jenis mandau.
Identitas tersangka berinisal E umur 21 yang juga merupakan warga Kelurahan Muara Bakanon Rt. 02/ Rw. 02, Kecamatan Permata Intan.
Tak berapa lama, jajaran Polsek Permata Intan Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat. Ia ditangkap di rumah orang tuanya tanpa perlawanan.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kapolsek Permata Intan Ipda Catur Iga Akbar membenarkan penangkapan pelaku.
Kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi-saksi, kata Kapolsek, saat korban dan tersangka sedang duduk bicara lalu terjadi selisih paham. Berujung terjadi perkelahian duel satu lawan satu dengan tangan kosong, sehingga pelaku mengalami luka lecet di wajah, kaki dan tangan.
“Saat itu sempat dilerai warga, lalu pelaku pulang ke rumah,” kata Kapolsek, Jumat (24/09/2021).
Lanjutnya, ternyata pelaku balik lagi dengan membawa mandau. Saat sampai di lokasi kejadian, ia langsung mencabut Mandau dari sarungnya dan mendatangi korban yang sempat ingin lari namun sempat terjatuh. Sehingga, pelaku langsung mengayunkan mandau ke arah tubuh korban beberapa kali.
“Akibatnya korban mengalami luka di bagian leher, tangan, kaki, bahu dan pinggang akibat sabetan mandau, sehingga mengalami pendarahan, kemudian tersangka E dibawa pulang oleh orang tuanya,” jelasnya. (sur)