KPK Eksekusi Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara ke Lapas Tangerang

- Jurnalis

Kamis, 23 September 2021 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jualiari P Batubara (foto: Suara.com/Welly Hidayat)

Jualiari P Batubara (foto: Suara.com/Welly Hidayat)

1tulah.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Tangerang, karena putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, itu bernomor 29/Pid. Sus TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.

“Atas nama terpidana Juliari P Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga :  Cuma Menerima BHR Rp50 Ribu, Driver Ojol: "Dari Pak Prabowo Bilang, Saya Tidak Terlalu Berharap"

Dalam putusan pengadilan, Juliari dihukum 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Dia dihukum karena korupsi bantuan sosial Covid-19 Se-Jabodetabek tahun 2020.

Selain pidana badan, Juliari juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam putusannya itu Juliari juga harus membayar uang pengganti Rp14,5 miliar. Dengan ketentuan paling lambat dibayar satu bulan setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat 2025: Kurikulum Berbeda, Siswa Bisa Masuk Kapan Saja!

“Maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” kata Ali.

Pidana tambahan lain yakni mencabut hak Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun. Itu, setelah Juliari menyelesaikan pidana pokok. *

Sumber: Suara.com

Berita Terkait

AJI Desak Pengadilan Sipil untuk Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita di Kalsel, Evaluasi Pendidikan Militer!
Ridwan Kamil Akui Pernah Bertemu Lisa Mariana, Bantah Tudingan Selingkuh dan Punya Anak!
Sorotan Publik Terhadap Kualitas Public Speaking Widi Wardhana, Menpar Baru: Padahal Punya Latar Belakang Bisnis Mentereng!
Lisa Mariana, Model Majalah Dewasa yang Ngaku Hamil Anak Ridwan Kamil, Berikut ini Perjalanan Karirnya di Dunia Model!
Kebebasan Pers Terancam, Demokrasi Indonesia Dipertanyakan?
Pastikan Stok Aman, Wamen BUMN Kunjungi Pangkalan LPG di Bandung
Febri Diansyah Mendadak Dipanggil KPK di Tengah Sidang Hasto, Ada Apa?
Comeback Dramatis! Arsenal Wanita Lolos Semifinal Liga Champions Usai Hajar Real Madrid

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:23 WIB

AJI Desak Pengadilan Sipil untuk Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita di Kalsel, Evaluasi Pendidikan Militer!

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:40 WIB

Ridwan Kamil Akui Pernah Bertemu Lisa Mariana, Bantah Tudingan Selingkuh dan Punya Anak!

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:46 WIB

Sorotan Publik Terhadap Kualitas Public Speaking Widi Wardhana, Menpar Baru: Padahal Punya Latar Belakang Bisnis Mentereng!

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:39 WIB

Lisa Mariana, Model Majalah Dewasa yang Ngaku Hamil Anak Ridwan Kamil, Berikut ini Perjalanan Karirnya di Dunia Model!

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:24 WIB

Kebebasan Pers Terancam, Demokrasi Indonesia Dipertanyakan?

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:07 WIB

Pastikan Stok Aman, Wamen BUMN Kunjungi Pangkalan LPG di Bandung

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:02 WIB

Febri Diansyah Mendadak Dipanggil KPK di Tengah Sidang Hasto, Ada Apa?

Kamis, 27 Maret 2025 - 07:20 WIB

Comeback Dramatis! Arsenal Wanita Lolos Semifinal Liga Champions Usai Hajar Real Madrid

Berita Terbaru