1tulah.com, KASONGAN – Seorang pria berinisial DCN (30) yang berprofesi sebagai petani diamankan Satresnarkoba Polres Katingan, Rabu (22/9/2021), karena memiliki sabu.
Dari tangan pelaku, polisi amankan 7 paket sabu seberat 10,79 gram di rumahnya Jalan Desa Tewang Rangkang Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Sony Phaulus Bhakti Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Iswanto, Kamis (23/9/2021) siang mengatakan bahwa berhasil mengamankan seorang pengedar sabu.
“Ya pelaku yang merupakan seorang petani sudah kita amankan beserta barang bukti,” kata AKBP Sonny.
Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut. Setelah mendapat informasi yang akurat anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggrebekan di rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 10,79 gram,botol kecil,tisu, plastik warna hitam, handphone dan plastik klip kecil.
“Kini pelaku sudah dibawa ke Polres Katingan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya. *