1tulah.com, KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial W (35) warga Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan hukum usai melakukan pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021) malam membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan,” kata AKP Situmeang.
Dijelaskannya Kasat Reskrim, remaja yang baru dikenal pelaku langsung menjadi incaran melakukan hubungan sesama jenis oleh pelaku. Sebelumnya korban diajak jalan-jalan dan dibelikan rokok serta minuman, Senin (13/9/2021) malam.
Lebih lanjut Kasat Reskrim, korban yang awalnya tidak curiga dengan pelaku kemudian mau diajak jalan dan ke rumah pelaku sehingga terjadi kejadian tersebut. Merasa tidak terima atas perbuatan pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polres Kapuas.
“Saat sampai dirumahnya pelaku langsung melucuti pakaian korban dan selanjutnya korban diantar pulang kerumah dan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. *