1tulah.com, PURUK CAHU – AEF alias Ersan (27) warga jalan Veteran RT 02 RW 06 Desa Muara Laung, Kecamatan Laung Tuhup ditangkap jajaran Polsek Murung atas dugaan penggelapan uang konsumen.
Tak tanggung-tanggung ada 14 orang konsumen FIF yang dananya digelapkan oleh pelaku, yang merupakan kolektor setoran para nasabah lembaga pembiayaan ini.
Penangkapan berawal, dari laporan dari salah satu nasabah (kreditur) FIF yang awalnya meminta terduga pelaku mengklarifikasi terkait dana angsuran kredit yang belum disetorkan ke kantor pembiayaan tersebut.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kapolsek Murung Iptu Widodo SE dikonfirmasi membenarkan.
Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku
setelah pihaknya menerima laporan baik dari pihak kreditur maupun dari pihak kantor tempat terduga pelaku bekerja, dan telah mengamankan pelaku di Mapolsek Murung.
“Sesuai dengan dua alat bukti yang cukup terduga pelaku kita amankan pada Kamis 16 September 2021 lalu,” terang Kapolsek Widodo, Selasa (21/09/2021).
Kapolsek menjelaskan, tugas pelaku ini setiap harinya sebagai kolektor dan dari data dan fakta yang dikumpulkan total seluruh uang nasabah yang diembat sekitar Rp 16.278.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. “Pelaku dan beberapa barang bukti seperti kwitansi pembayaran kredit dari nasabah telah diamankan di Mapolsek Murung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (sur)