1tulah.com, JAKARTA – Sebagai pedagang warung kelontong, perempuan berusia setengah abad, D inisialnya ini tergolong relatif “cerdas”.
Dia membuat terobosan baru di warungnya di Desa Sumur Bandung, Jayanti, Tangerang, Provinsi Banten.
Selain membuka warung kelontong yang menyediakan kebutuhan pokok manusia, D juga membangun kamar yang dia fungsikan untuk “wikwik” alias bersetubuh.
Kamar itu dia sewakan kepada perempuan pekerja seks yang melayani lelaki hidung belang.
Untuk membuka usaha sampingan yang bisa menaikkan nilai pendapatannya di tengah lesunya ekonomi terdampak Covid-19 ini, pelaku D tidak sendirian.
Pelaku D membangun “konsorsium” dengan lelaki belasan tahun berinisial DN (19 tahun).
Menurut Kapolres Kota Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro, Jumat (17/9/2021), D dan DN membagi peran berbeda-beda.
Pelaku D menyediakan kamarnya, sedangkan pelaku DN mencari perempuan pekerja seks dan lelaki hidung belangnya.
Dari usaha kamar wikwik ini, pelaku D mengaku mendapat uang sewa kebersihan dari penyewaan kamarnya antara Rp50 ribu sampai Rp70 ribu per short time alias layanan singkat.
Setelah berkali-kali menyewakan kamar wikwik ini, kegiatan D diketahui warga sekitarnya. Mereka pun melapor ke kepolisian.
Pihak kepolisian lalu menangkap pelaku D dan DN tanggal 31 Agustus 2021.
Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan dua unit telepon seluler, uang tunai Rp100 ribu, dan alat kontrasepsi yang selanjutnya dijadikan barang bukti.
Pelaku D dan DN terancam pasal 296 dan 506 KUH Pidana tentang tindak asusila atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman 6 tahun penjara.*
Sumber: Suara.com