Perempuan Setengah Abad di Tangerang Ini Buka Warung Kelontong Dilengkapi Kamar Buat “Wikwik”  

- Jurnalis

Sabtu, 18 September 2021 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: Suara.com

foto: Suara.com

1tulah.com, JAKARTA – Sebagai pedagang warung kelontong, perempuan berusia setengah abad, D inisialnya ini tergolong relatif “cerdas”.

Dia membuat terobosan baru di warungnya di Desa Sumur Bandung, Jayanti, Tangerang, Provinsi Banten.

Selain membuka warung kelontong yang menyediakan kebutuhan pokok manusia, D juga membangun kamar yang dia fungsikan untuk “wikwik” alias bersetubuh.

Kamar itu dia sewakan kepada perempuan pekerja seks yang melayani lelaki hidung belang.

Untuk membuka usaha sampingan yang bisa menaikkan nilai pendapatannya di tengah lesunya ekonomi terdampak Covid-19 ini, pelaku D tidak sendirian.

Baca Juga :  Puluhan Karyawan Adukan PT MJAP ke DPRD Bartim: 12 Tahun Kerja, Gaji Tak Dibayar!

Pelaku D membangun “konsorsium” dengan lelaki belasan tahun berinisial DN (19 tahun).

Menurut Kapolres Kota Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro, Jumat (17/9/2021), D dan DN membagi peran berbeda-beda.

Pelaku D menyediakan kamarnya, sedangkan pelaku DN mencari perempuan pekerja seks dan lelaki hidung belangnya.

Dari usaha kamar wikwik ini, pelaku D mengaku mendapat uang sewa kebersihan dari penyewaan kamarnya antara Rp50 ribu sampai Rp70 ribu per short  time alias layanan singkat.

Baca Juga :  Toko Sembako di Pabahanan Pelaihari Tala Digasak Pencuri, Kerugian Capai Puluhan Juta

Setelah berkali-kali menyewakan kamar wikwik ini, kegiatan D diketahui warga sekitarnya. Mereka pun melapor ke kepolisian.

Pihak kepolisian lalu menangkap pelaku D dan DN tanggal 31 Agustus 2021.

Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan dua unit telepon seluler, uang tunai Rp100 ribu, dan alat kontrasepsi yang selanjutnya dijadikan barang bukti.

Pelaku D dan DN terancam pasal 296 dan 506 KUH Pidana tentang tindak asusila atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman 6 tahun penjara.*

Sumber: Suara.com

Berita Terkait

Jelang Idul Fitri 1446H, Polres Barsel Kampanyekan Mudik Aman Keluarga Nyaman
Lebaran 2025, Polda Metro Jaya Sediakan Fasilitas Penitipan Kendaraan Bagi Pemudik
Ketua DPR Tegaskan RUU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI
Puluhan Karyawan Adukan PT MJAP ke DPRD Bartim: 12 Tahun Kerja, Gaji Tak Dibayar!
Sengketa Sita Rumah di Tamiang Layang: Pemilik Baru Gugat Putusan Pengadilan
Politik vs. Media: VOA Jadi Target Pemangkasan Anggaran AS
Timnas Indonesia Tiba di Australia, Optimis Raih Poin Lawan Australia
Kasus Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte: Pendukung Demo, Tuntut Keadilan di Hari Jadi Davao

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 20:55 WIB

Jelang Idul Fitri 1446H, Polres Barsel Kampanyekan Mudik Aman Keluarga Nyaman

Senin, 17 Maret 2025 - 20:04 WIB

Lebaran 2025, Polda Metro Jaya Sediakan Fasilitas Penitipan Kendaraan Bagi Pemudik

Senin, 17 Maret 2025 - 20:03 WIB

Ketua DPR Tegaskan RUU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 17 Maret 2025 - 19:31 WIB

Puluhan Karyawan Adukan PT MJAP ke DPRD Bartim: 12 Tahun Kerja, Gaji Tak Dibayar!

Senin, 17 Maret 2025 - 19:23 WIB

Sengketa Sita Rumah di Tamiang Layang: Pemilik Baru Gugat Putusan Pengadilan

Senin, 17 Maret 2025 - 15:45 WIB

Politik vs. Media: VOA Jadi Target Pemangkasan Anggaran AS

Senin, 17 Maret 2025 - 15:19 WIB

Timnas Indonesia Tiba di Australia, Optimis Raih Poin Lawan Australia

Senin, 17 Maret 2025 - 09:27 WIB

Kasus Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte: Pendukung Demo, Tuntut Keadilan di Hari Jadi Davao

Berita Terbaru

BRI cabang Muara Teweh saat gelar bukber bersama anak yatim dan orang tidak mampu, Senin (17/3/2025). Foto. Yoga

Muara Teweh

BRI Cabang Muara Teweh Bukber dan berbagi Paket Peduli

Senin, 17 Mar 2025 - 23:28 WIB

Ratusan masa pendukung GogoHelo masih bertahan di Kantor Bawaslu hingga malam.Foto.Deni/1tulah.com

Muara Teweh

Tak Puas Jawaban Bawaslu, Ratusan Massa Masih Bertahan di Lokasi

Senin, 17 Mar 2025 - 20:08 WIB

Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Berita

Ketua DPR Tegaskan RUU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 17 Mar 2025 - 20:03 WIB