1tulah.com, PALANGKA RAYA – Kepolisian dari Subdit ll Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap dua pengedar sabu di dua lokasi berbeda di Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (15/9/2021) siang.
Penangkapan awal terhadap pelaku Umbar Wasito (28) berlangsung di Jalan Tjilik Riwut Bundaran Desmon Ali, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang Sampit, Kotawaringin Timur dan Agus (38) diamankan di Jalan Teratai V Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Sampit, Kotawaringin Timur.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, Jumat (17/9/2021) sore, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pengedar sabu beserta barang bukti.
Kata Nono, sebelumnya anggota menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut yang dilakukan kedua pelaku. Menindak lanjuti laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Dari tangan pelaku pertama petugas menemukan barang bukti berupa sabu 1 paket besar seberat 100 gram yang disimpan di celana dalam dan selanjutnya dikembangkan ke pelaku kedua di dalam rumahnya di temukan beberapa barang bukti berupa 20 paket sabu seberat 96 gram, timbangan,satu bendel plastik klip kecil,sendok sabu,alat hisap sabu, kaleng,tisu dan plastik warna hitam.
Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *