1tulah.com, KOTAWARINGIN TIMUR – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim meringkus seorang pria asal Blitar, Jawa Timur yang diketahui sebagai pengedar sabu-sabu di PT Agro Bukit perkebunan kelapa sawit pada, Rabu (15/9/2021) siang.
Pelaku yang diketahui hanya tamatan SMP ini bernama Khasbulah (40) merupakan warga Dusun Rongkang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Kamis (16/9/2021) Malam mengatakan bahwa pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di sebuah perusahaan kelapa sawit.
“Pelaku kita amankan di depan pintu gerbang PT Agro Bukit bsaat akan memasuki wilayah perkebunan kelapa sawit,” kata AKP Syaifullah.
Setelah diamankan kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan beberapa barang bukti yang disimpan didalam gudang rumahnya berupa, satu paket sabu seberat 2,64 gram,tujuh plastik klip kecil, tisu, handphone, sedotan,tas warna hitam dan timbangan digital.
“Pelaku langsung digelandang ke Polres Kotim guna dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. *