1tulah.com, KUALA KAPUAS – Anggota dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengamankan sepasang kekasih yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku yang bernama Kapsul (41 tahun) dan Suliani (38 tahun) diamankan Senin (13/9/2021) sore di Jalan Lintas Trans Kalimantan Desa Teluk Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi saat dikonfirmasi melalui telepon Watshaap,Selasa (14/9/2021) malam, mengatakan bahwa kedua pelaku ini adalah pasangan kekasih.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada dua orang pria dan wanita melintas dengan membawa sabu-sabu. Selanjutnya Anggota Pos Bagugus Sektor Mantangai bersama petugas Satresnarkoba Polres Kapuas melaksanakan penindakan.
“Petugas yang mengetahui kendaraan yang digunakan pelaku langsung diberhentikan dan diamankan,” katanya.
Sementara itu, petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan ditemukan beberapa barang bukti berupa dua paket sabu seberat 25,09 gram, dua handphone,alat hisap berupa pipet kaca, sobekan kertas, jaket dan korek api.
“Selanjutnya kedua pelaku ini diamankan ke Polres Kapuas dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya. *