1tulah.com,PANGKALANBUN – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat mengamankan seorang pria kedapatan membawa satu paket sabu, Jumat (10/9/2021) Pukul 14.00 WIB.
Pelaku bernama Sulton (28) berprofesi sebagai pedagang ini memiliki satu paket sabu seberat 1,31 gram. Penangkapannya berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Wira Wisudawan, Minggu (12/9/2021) Siang saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Ya benar saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti di Polres Kobar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Wira.
Dijelaskannya Wira, Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan di Mess Gudang Ekspedisi Jalan Iskandar Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dari hasil penggeledahan dikediaman pelaku petugas menemukan beberapa barang bukti berupa, Peci warna hitam yang didalamnya terdapat satu plastik klip kecil yang berisikan sabu seberat 1,31 gram, alat hisap sabu,pipet kaca handphone dan korek api.
“Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Kobar terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(*)
Reporter : Abimanyu