1tulah.com, JAKARTA – Tim khusus Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang Selatan membongkar jaringan produsen tembakau sintetis rumahan di kawasan Tangerang Selatan (Banten), Gunung Sindur (Jawa Barat) dan Makassar (Sulawesi Selatan).
Penggerebekan yang dipimpin Katimsus Iptu Eko Nopen SH. MH ini setelah kepolisian menangkap dua pengedar berinisial GR dan MN di kawasan Jalan Raya Ciater, Serpong, Banten, 16 Agustus 2021.
Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (10/9/2021), produsen embaka sintetis ini mengelabui penegak hukum dengan menggunakan rumah dan apartemen sebagai pabriknya.
Yang pertama, kata Kapolres, sindikat ini menggunakan satu unit apartemen di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, sebagai basis operasinya.
Dua pabrik lainnya beroperasi di rumah kontrakan di Gunung Sindur, Jawa Barat. Yang ketiga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dari pengembangan dua pelaku pengedar berinisial GR dan MN, kata Kapolres, kepolisian mengamankan tujuan orang pelaku lainnya.
Sembilan orang pelaku itu adalah GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan sindikat ini, kepolisian menyita 1,48 kilogram tembakau sintetis dan alat produksinya yang untuk selanjutnya dijadikan barang bukti.
Kasatnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Amantha Wijaya mengatakan, sembilan pelaku tersebut merupakan jaringan narkotika lintas provinsi dan menjualnya secara online ke banyak pecandunya di Tanah Air.
Dalam bertransaksi, kata Kasatnarkoba, pelaku mengelabui penegak hukum dengan menyimpan tembakau sintetis ke dalam kemasan kopi sewaktu mengirimkan paketnya kepada pembelinya.
“Mereka menjualnya sampai ke Lampung, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Surabaya, Makassar, sampai Papua,” ungkap Amantha.
Dalam sebulan, sindikat ini menjual tembakau sintetis ini sampai 10 kilogram.
“Sindikat ini belajar bikin tembakau sintetis secara otodidak dengan melihat dari webside. Ada juga yang belajar dari sesama jaringan mereka,” ujar Amantha.
Kepolisian menjerat pelaku memakai Pasal 112, subsider Pasar 114, 129, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *
Sumber: Poskota.co.id