1tulah.com, SAMPIT – Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim berhasil meringkus seorang pria yang diketahui bernama Samsudin (38 tahun) di Jalan Partoe Muksin Kecamatan Mentaya Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pelaku yang kesehariannya sebagai pedagang ini diamankan saat sedang asyik duduk didalam dapur rumah miliknya. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan beberapa barang bukti berupa, 13 paket sabu seberat 2,53 Gram sabu,kotak rokok,alat hisap sabu, dompet, handphone dan uang Rp 3.250.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah,Kamis (9/9/2021) Siang, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata AKP Syaifullah.
Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Syaifullah anggota melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku dan langsung melakukan pengrebekan. Dengan disaksikan oleh ketua RT setempat petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kotim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. *
Reporter: Bima