1tulah.com,PALANGKA RAYA – Terbukti memalsukan surat Rapid Antigen dua pria diamankan petugas gabungan di Pos penyekatan Desa Taruna Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, Kamis (26/8/2021) Kemarin.
Dua pria yang berinisial AD (31) dan AG (19) yang akan memasuki Kota Palangka Raya ini saat dilakukan pemeriksaan ternyata keduanya menggunakan surat keterangan (Suket) Antigen palsu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom Sabtu (28/8/2021) mengatakan bahwa kini keduanya sudah diamankan di Mapolres Palangka Raya.
“Kedua pria tersebut langsung diamankan ke Polresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Todoan Agung.
Dijelaskannya Todoan, berawal dari petugas di Pos Penyekatan yang melakukan pemeriksaan, salah satunya surat keterangan bebas Covid-19 saat memeriksa surat keterangan yang ditunjukan oleh keduan pelaku, petugas mencurigai bahwa surat tersebut palsu.
“Saat dilakukan pengecekan petugas curiga dengan suket dua pria tersebut dan benar bahwa memang palsu selanjutnya langsung diamankan ke Polresta Palangka Raya,”tandasnya.(Abi Manyu)