1tulah.com, BUNTOK – Dinas Perhubungan Barito Selatan, Kalimantan Tengah akan menertibkan semua jenis angkutan darat yang melintas kalau belum mempunyai izin angkut, karena untuk menghindari keiatan ilegal.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan, Daud Danda di kantornya, Senin (23/8/2021) di Buntok.
Daud sering melihat ada angkutan jenis pick up maupun truk yang mengangkut kayu olahan hasil alam tidak jelas izinnya.
Untuk itu, Daud mengimbau semua angkutan yang mengangkut kayu olahan agar segera melengkapi izin agar tidak ada kendala sewaktu ada penertiban di jalan.
Menurutnya, untuk bisa memanen kayu di hutan negara hutan alam, pelaku usaha sektor kehutanan harus memiliki izin IUPHHK-HA/RE atau IPHHK-HA atau IPPKH atau IPK atau IUPHHK-HTI pada proses land clearing atau KPH yang kayunya dari hutan alam atau izin lainnya yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bila kayunya berasal dari hutan negara hutan alam, jenis-jenis dokumen yang dipakai dari hulu sampai hilir meliputi: 1.) SKSKB; 2.) FAKB; 3.) Nota Angkutan; 4.) FAKO; 5.) Nota Perusahaan dan 6.) SAL. Dokumen.
“Itu adalah bukti dokumen angkutan yang memiliki legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan,” ujarnya.
Daud akan selalu berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selaku instansi berwenang.
Kalau saja semua angkutan berizin, kata Daud, hal ini bisa memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. *
Reporter: Alifansyah