Terlibat Jaringan Narkoba Dua Sipir Penjara Dipecat

- Jurnalis

Minggu, 22 Agustus 2021 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya

1tulah.com, PALANGKA RAYA – Dua anggota petugas sipir terlibat dalam peredaran narkoba. Keduanya bertugas di wilayah Kemenkumham Kalteng langsung dilakukan pemecatan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya, Minggu (22/8/2021) Sore mengatakan bahwa pihaknya tidak segan-segan terhadap petugas sipir yang berani terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.

“Semenjak saya menjabat sudah ada dua petugas sipir yang dipecat karena terlibat dalam jaringan pengedar narkoba didalam lapas maupun rutan,”Kata Ilham.

Dijelaskannya Ilham, Pemicu utama dalam peredaran tersebut adalah alat komunikasi handphone. Dalam hal tersebut maka akan terus dilakukan razia baik di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan (Rutan) guna memberantas peredaran jaringan narkoba yang dikendalikan para Narapidana.

Baca Juga :  Menteri Diktiristek Dituduh Arogan, Ratusan ASN Demo Meminta Keadilan

“Salah satunya pemicu adalah ponsel dan akan kita lebih tegas lagi,”Jelasnya.

Tindak pidana kasus Narkotika ini sangat rawan karena mereka sebagian masih memiliki jaringan diluar dan selalu berkomunikasi. Otomatis peredaran narkoba di dalam kebanyakan dikendalikan oleh para Narapidana.

Pelaksanaan razia penggeledahan barang narapidana juga rutin dilakukan dengan berbagai cara dan upaya sudah dilakukan dan masih saja tetap ada peredaran didalam maupun diluar yang dilakukan jaringan mereka.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja DPRD HSS: Belajar dari Pengalaman Sukses Pemkab Bartim dalam Penerapan SPBE

“Kita terus berkordinasi dengan pihak BNNP Kalteng, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng untuk menyikapi perbedaan sabu tersebut,”Ungkap Ilham.

Penyebab petugas sipir bisa terlibat dalam jaringan lantaran hubungan yang sudah lama. Seperti diketahui pegawai pemasyarakatan bertahun-tahun bersama dengan narapidana sehingga rentan akan godaan.

“Saat ini dari 4000 lebih narapidana seluruh Kalteng, terdapat 2300 narapidana narkotika. Idealnya, terdapat dua lapas khusus narkotika di Kalimantan Tengah untuk tahanan tidak semua masuk dalam penjara dan sebagian ada yang melakukan rehabilitasi,”tandasnya.(Abi Manyu)

Berita Terkait

Freddy Ering Siap Perkuat Fungsi Pengawasan DPRD Kalteng
Nyelong Inga Simon Fokus pada Kesejahteraan Anak di Kalimantan Tengah
DPRD Kalteng Apresiasi Kinerja Pemprov Kalteng dalam Meningkatkan Pelayanan Investasi
Pemerintah Suntik Dana Rp48,8 Triliun untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Hati-hati, PIN Anda Mungkin Terlalu Mudah Ditebak!
Deddy Corbuzier Dikritik Habis-habisan, Ramalan Adriano Qalbi Terbukti?
Harga Emas Antam Tembus Rp1.591.000, Investasi Logam Mulia Makin Menarik
Resmi Jadi Presiden AS, Trump Akan Sikat Kartel Narkoba Masuk Daftar Teroris

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:38 WIB

Freddy Ering Siap Perkuat Fungsi Pengawasan DPRD Kalteng

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:32 WIB

Nyelong Inga Simon Fokus pada Kesejahteraan Anak di Kalimantan Tengah

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:26 WIB

DPRD Kalteng Apresiasi Kinerja Pemprov Kalteng dalam Meningkatkan Pelayanan Investasi

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:16 WIB

Pemerintah Suntik Dana Rp48,8 Triliun untuk Lanjutkan Pembangunan IKN

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:17 WIB

Hati-hati, PIN Anda Mungkin Terlalu Mudah Ditebak!

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:06 WIB

Deddy Corbuzier Dikritik Habis-habisan, Ramalan Adriano Qalbi Terbukti?

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:57 WIB

Harga Emas Antam Tembus Rp1.591.000, Investasi Logam Mulia Makin Menarik

Selasa, 21 Januari 2025 - 08:29 WIB

Resmi Jadi Presiden AS, Trump Akan Sikat Kartel Narkoba Masuk Daftar Teroris

Berita Terbaru

Anggota DPRD Kalimantan Tengah Yohanes Freddy Ering. Foto:Dok/1tulah.com

Berita

Freddy Ering Siap Perkuat Fungsi Pengawasan DPRD Kalteng

Rabu, 22 Jan 2025 - 06:38 WIB