1tulah.com, BUNTOK – Rahmat Sandi (28 tahun) yang dulu menjabat Sekretaris Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, ditunjuk oleh otoritas kecamatan menjadi Pelaksa Tugas (Plt) Kepala Desa setempat untuk melaksanakan tugas administrasi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Albertus, Kepala bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelembagaan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Barito Selatan kepada wartawan di kantornya, Rabu (18/8/2021).
Albertus mengatakan, Kepala Desa Tarusan Sabarudin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan perpustakaan desa pada tahun 2019 dan penyaluran dana bantuan sosial Covid-19 di tahun 2020, bersama bendaharanya, Sugandi sudah tidk bisa efektif lagi bekerja.
“Mereka berdua telah dianggap bersalah dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pejabat Desa, dan telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1),(2),(3) dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.
Albertus menambahkan, berdasarkan surat pemberitahuan yang dikirim pihaknya ke kecamatan untuk segera menugaskan Sekdes Tarusan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala desa sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kalau sudah keluar putusan dari pengadilan, baru akan ditunjuk dari pegawai negeri sipil kecamatan menjadi penjabat sementara Kepala Desa Tarusan,” kata Albertus. *
Reporter: Alifansyah