1tulah.com, PURUK CAHU – Guna mencegah terjadinya tindakan pungutan liar di wilayah hukum Polsek TSS terus mensosialisasikan mengenai Pungutan Liar (Pungli) kepada Warga Desa binaannya.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana menjelaskan bahwa dalam sosialisasi ini para Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan saber pungli kepada sejumlah warga menggunakan spanduk yang berisi pesan stop pungli.
“Sosialisasi ini rutin kami laksanakan dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya pungli karena pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum,” ucap Kapolsek, Minggu (15/08/2021).
Sasaran dari sosialisasi ini adalah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan warga Desa.
Pihaknya juga, lanjut Kapolsek, menyebarkan nomor handphone Polsek dan Petugas Bhabinkamtibmas Polsek TSS.
“Kita pun meminta peran serta masyarakat untuk tidak memungut biaya administrasi yang tidak ada dasar hukumnya. Jika menemukan atau mengetahui secara langsung adanya kegiatan pungli agar segera melapor ke Polsek TSS,” tandas dia. (sur)