1tulah.com, PURUK CAHU – Sosialisasi Tentang Larangan membakar Hutan Dan Lahan ( Karhutla ) di Wilkum Polsek Tanah Siang Selatan (TSS) semakin gencar dilakukan.
Seperti Bhabinkamtibmas Desa Olung Muro Kecamatan Tanah Siang Selatan Kabupaten Murung Raya melaksanakan giat sambang dan sosialisasi dan himbauan larangan pembakaran hutan dan lahan serta menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.
Kapolsek TSS Ipda Sunggu Tagor Panjaitan, mengatakan, kegiatan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) oleh Personel Polres Mura Polsek Tanah Siang Selatan dilaksanakan secara langsung dengan mendatangi rumah- rumah warga (Door to Door System). “Ini agar masyarakat mengetahui bahwa ada sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan,” terangnya, Minggu (15/08/2021).
Tak cuma itu, mereka juga sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat agar bersama sama menjaga lingkungan untuk antisipasi bencana kebakaran hutan dan lahan.
Personel Polsek Tanah Siang Selatan dan masyarakat setuju dan sepakat untuk menjaga lingkungan bebas dari api pembakaran. (sur)