1tulah.com, PURUK CAHU – Perubahan Kebijakan Umum Anggaran atau perubahan KUA serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) secara substansial merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran.
“Artinya membuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan dan kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian RAPBD perubahan tahun Anggaran 2021 ini,” kata Bupati Mura Perdie M Yoseph dalam pidatonya, Kamis (12/08/2021) di gedung dewan dalam rapat paripurna ke 7 masa sidang II tahun 2021 dalam rangka penyerahan materi KUA PPAS RAPBD Perubahan APBD tahun anggaran 2021.
Dalam menyusun perubahan KUA PPAS RAPBD tahun Anggaran 2021, terang Perdie, Pemerintah kabupaten Murung Raya bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berpedoman pada RPJMD kabupaten Murung Raya tahun 2018-2023 dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Murung Raya tahun 2021 diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah dan RKPD provinsi Kalimantan Tengah tahun 2021. “Serta Mapping Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,” sebutnya.
Sementara itu Ketua DPRD Mura Doni mengatakan, penyerahan rancangan KUA PPAS ini diharapkan dapat dibahas bersama dengan badan anggaran DPRD sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
Yang nantinya akan menghasilkan kesepakatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan, untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Murung Raya.
“Dan juga diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan dan tantangan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah,” harap Doni. (sur)