1tulah.com, MURA TEWEH– Berbisnis elpiji seharusnya untung, namun dua lelaki MR alias Rizki dan S alias Udin justru kena apes lantaran harus berurusan hukum. Keduanya dilaporkan atas tuduhan pengelapan puluhan tabung oksigen di Kota Muara Teweh. Keduanya yang diketahui warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dan beralamat lain di Jalan Pramuka Simpang LP1 kellurahan Lanjas, Kecamatan teweh Tengah inipun harus diamankan dari persembunyiannya di Kota Sampit, Kotawaringin Timur, Selasa (10/8/2021).
Kejahatan keduanya bermula ketika membawa 164 tabung elpiji kosong berukuran 3 kg dan 12 kg milik korban bernama Slamet Sugianto. Keduanya mengaku menyewa ratusan tabung itu kepada korban. Dalam waktu tak lama, korban menagih harg sewa. namun keduan pelaku selalu berdalih, hasil belum terkumpul. Lama tak ada kabar, dan dua pelaku kabur, korban melaporkan kasusnya ke polisi.
Polisipun bertindak cepat melakukan kordiansi denga jajaran Polres terdekat dengan memberitahu ciri-ciri pelaku dan mobil Carry Pick Up hitam yang digunakan pelaku.
“Hal yang kita infokan ke jajaran Polres Kotim membuahkan hasil, dan berhasil mengamankan dua pelaku di Kota Sampit, tepatnya di Jalan Tjilik Riwut Km 08. Personil kita menjemput disana setelah keduanya berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Barut AKP M Tommy Palayukan didampingi Kanit eksus Ipti Sukowo, Kamis (12/8/2021) siang.
Dikatakan AKP M Tommy palayukan, ua pelaku dan barang bukti Mobil Carry Pick Up dan puluhan tabung elpiji sudah diamankan.
Kedua pelaku disangkakan pasal Pasal 372 KUH Pidana.(*)
Reporter : Tim Redaksi