Gelapkan Tabung Melon di Muara Teweh, 2 Lelaki ini Ditangkap Polisi di Sampit

- Jurnalis

Kamis, 12 Agustus 2021 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku penggelapan dan barang bukti uyang berhasil diamankan polisi.

Dua pelaku penggelapan dan barang bukti uyang berhasil diamankan polisi.

1tulah.com, MURA TEWEH– Berbisnis elpiji seharusnya untung, namun dua lelaki MR alias Rizki dan S alias Udin justru kena apes lantaran harus berurusan hukum. Keduanya dilaporkan atas tuduhan pengelapan puluhan tabung oksigen di Kota Muara Teweh. Keduanya yang diketahui warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dan beralamat lain di Jalan Pramuka Simpang LP1 kellurahan Lanjas, Kecamatan teweh Tengah inipun harus diamankan dari persembunyiannya di Kota Sampit, Kotawaringin Timur, Selasa (10/8/2021).

Kejahatan keduanya bermula ketika membawa 164 tabung elpiji kosong berukuran 3 kg dan 12 kg milik korban bernama Slamet Sugianto. Keduanya mengaku menyewa ratusan tabung itu kepada korban. Dalam waktu tak lama, korban menagih harg sewa. namun keduan pelaku selalu berdalih, hasil belum terkumpul. Lama tak ada kabar, dan dua pelaku kabur, korban melaporkan kasusnya ke polisi.

Baca Juga :  Khabib Nurmagomedov Diusir dari Pesawat, Ini Penyebabnya!

Polisipun bertindak cepat melakukan kordiansi denga jajaran Polres terdekat dengan memberitahu ciri-ciri pelaku dan mobil Carry Pick Up hitam yang digunakan pelaku.

“Hal yang kita infokan ke jajaran Polres Kotim membuahkan hasil, dan berhasil mengamankan dua pelaku di Kota Sampit, tepatnya di Jalan Tjilik Riwut Km 08. Personil kita menjemput disana setelah keduanya berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Barut AKP M Tommy Palayukan didampingi Kanit eksus Ipti Sukowo, Kamis (12/8/2021) siang.

Baca Juga :  Drama Penangkapan Pasutri Bawa Sabu di Batumandi Balangan: Sempat Buang Barang Bukti ke Semak-Semak

Dikatakan AKP M Tommy palayukan, ua pelaku dan barang bukti Mobil Carry Pick Up dan puluhan tabung elpiji sudah diamankan.

Kedua pelaku disangkakan pasal Pasal 372 KUH Pidana.(*)

Reporter : Tim Redaksi

 

Berita Terkait

Pengertian, Tujuan, dan Pelaksanaan Latsar CPNS yang Harus Anda Pahami
Polres OKU Timur Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Sita 118 Produk
Kasus Suap di Imigrasi Soetta: WNA China Buron, Seumur Hidup Tidak Boleh Masuk Indonesia
Antar Sabu, Kurir asal HSU Kalsel Dibekuk Satresnarkoba Polres Balangan di Lampihong
Tak Terima Dianiaya hingga Gigi Patah, Seorang Wanita di Balangan Polisikan Kekasih
Starbucks Lakukan PHK Besar-besaran, Apa Penyebabnya?
DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Anggaran Cukup
Skuad Indonesia Gagal Bersinar di Malaysia dan India Open, Apa Penyebabnya?

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:42 WIB

Pengertian, Tujuan, dan Pelaksanaan Latsar CPNS yang Harus Anda Pahami

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:57 WIB

Polres OKU Timur Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Sita 118 Produk

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:01 WIB

Kasus Suap di Imigrasi Soetta: WNA China Buron, Seumur Hidup Tidak Boleh Masuk Indonesia

Minggu, 19 Januari 2025 - 17:18 WIB

Tak Terima Dianiaya hingga Gigi Patah, Seorang Wanita di Balangan Polisikan Kekasih

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:25 WIB

Starbucks Lakukan PHK Besar-besaran, Apa Penyebabnya?

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:51 WIB

DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Anggaran Cukup

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:43 WIB

Skuad Indonesia Gagal Bersinar di Malaysia dan India Open, Apa Penyebabnya?

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:32 WIB

BLT BBM 2025 Cair Berapa? Cek Fakta dan Syarat Penerimanya di Sini!

Berita Terbaru