Vaksinasi Covid-19 Berbayar Individu Dihapus

- Jurnalis

Senin, 9 Agustus 2021 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menghapus regulasi vaksinasi gotong royong berbayar untuk individu.

Hal itu dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, drg Widyawati mengungkapkan bahwa permenkes tersebut diteken pada 28 Juli 2019.

Baca Juga :  Sorotan Warganet pada Jokowi! Antara Janji Kawal IKN dan Polemik Anggaran Pembangunan

“Aturan ini adalah perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong,” kata Widyawati, dikutip suara.com, jaringan 1tu;ah.com, Senin (9/8/2021).

Dengan perubahan tersebut, Widyawati menuturkan bahwa vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.

Baca Juga :  Viral! Sikap Mayor Teddy ke Paspampres Tuai Kritik Netizen: Arogan dan Sombong?

Menurut Widyawati, vaksinasi gotong royong melalui perusahaan hanya akan menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk berusia di atas 18 tahun.

Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun.*

Berita Terkait

Dihadapan KIM, Prabowo Paparkan Tujuan Efisiensi: Pelayanan Publik Tak akan Terganggu
Menkop Budi Arie Tegaskan PPKL Tetap Diperlukan Meski Ada Efisiensi Anggaran
Menkeu Sri Mulyani Sebut Tukin Dosen ASN dalam Proses Finalisasi
Hadapi Persaingan Global, Generasi Muda Kalteng Didorong Tingkatkan Kapasitas Diri
Arab Saudi Beri Bantuan 100 Ton Kurma untuk Masyarakat Muslim Indonesia
Kabar Baik untuk Mahasiswa! Beasiswa KIP Tidak Akan Dipotong
SPAN PTKIN 2025: Pendaftaran Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!
Trending #KaburAjaDulu! Fenomena Kekhawatiran Generasi Muda Terhadap Kondisi Indonesia?

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:05 WIB

Dihadapan KIM, Prabowo Paparkan Tujuan Efisiensi: Pelayanan Publik Tak akan Terganggu

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:35 WIB

Menkop Budi Arie Tegaskan PPKL Tetap Diperlukan Meski Ada Efisiensi Anggaran

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:30 WIB

Menkeu Sri Mulyani Sebut Tukin Dosen ASN dalam Proses Finalisasi

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:49 WIB

Hadapi Persaingan Global, Generasi Muda Kalteng Didorong Tingkatkan Kapasitas Diri

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:41 WIB

Kabar Baik untuk Mahasiswa! Beasiswa KIP Tidak Akan Dipotong

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:49 WIB

SPAN PTKIN 2025: Pendaftaran Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:34 WIB

Trending #KaburAjaDulu! Fenomena Kekhawatiran Generasi Muda Terhadap Kondisi Indonesia?

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:20 WIB

Aklamasi! Prabowo Subianto Tetap Pimpin Partai Gerindra hingga 2030

Berita Terbaru