1tulah.com, JAKARTA – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk pulau Jawa dan Bali, sampai Senin, 16 Agustus 2021.
Hal itu diumumkan Menteri Koodinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Panjaitan melalui YouTube, Senin (9/8/2021), di Jakarta.
Kebijakan PPKM Level 4, kata Luhut, masih diperlukan karena penyebaran pandemi Covid-19 di pulau Jawa dan Bali masih terbilang tinggi dalam sepekan terakhir.
“Atas arahan Presiden RI, PPKM level 4, 3 dan 2 di pulau Jawa dan Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” kata Luhut.
Luhut menjelaskan, penjelasan teknis serta aturan-aturan yang diberlakukan, akan dimaktubkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Ahli epidemi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono menyarankan agar PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali dan daerah lain untuk kembali diperpanjang.
Meski terjadi tren penurunan Covid-19 berdasarkan menurunnya tingkat kapasitas keterisian tempat tidur perawatan atau bed occupancy ratio, menurutnya hal itu belum cukup untuk meyakinkan bahwa PPKM bisa dilonggarkan.
“Situasi belum banyak berubah. PPKM sesuai levelnya perlu dipertahankan,” kata Pandu di akun Twitternya, Senin (9/8/2021). *