Tindaklanjuti Surat Bupati Barut, Kemenag Terbitkan Surat Peniadaan Sementara Kegiatan Ibadah di Mushola dan Mesjid

- Jurnalis

Sabtu, 7 Agustus 2021 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH– Terus meningginya kasus Covid-19, jajaran Kementrian Agama Kabupaten Barito Utara, mengeluarkan surat edaran peniadaan sementara kegiatan ibadah. Surat bernomor 1503/Kk.15.2.6/KS.00/08/2021 tertanggal 6 Agustus itu terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara H.M. Yusi Abdhian kepada 1tulah.com, Sabtu (7/8/2021) mengatakan, edaran surat dikelurkan menindaklanjuti surat keputusan Bupati Barito Utara nomor 188.45/269/2021 tanggal 5 Agustus 2021, tentang  Pemberlakuan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Baca Juga :  Perempuan Kalteng Diajak Lebih Aktif dalam Pembangunan Daerah

Bahwa paa diktum ketujuh, tentang pengaturan PPKM level 4 sebagaimana dalam point 1, yaitu tempat ibadah (Mesjid,Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah),  ditiadakan untuk sementara waktu untuk jemaah, terkecuali petugas ibadah/kaum (marbot dan muadzin) dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

“Peniadaan ini juga berlaku untuk sholat lima waktu dan umum, terkecuali petugas ibadah seperti marbot dan muadzin). Surat edaran ini juga sudah disampaikan secara luas ke seluruh mesjid, langgar dan lainnya,” kata  H.M. Yusi Abdhian di konfirmasi melalui pesan tertulis WhatApps, Sabtu (7/8/2021).

Baca Juga :  Honorer Tetap Terima Gaji Selama ikut Seleksi PPPK

Peniadaan sementar kegiatan ibadah ini lanjut Yusi Abdhian, berlaku sejak tangal 6 Agustus hingga tangal 17 Agustus 2021. (*) 

Reporter : Tim Redaksi

Berita Terkait

Pengertian, Tujuan, dan Pelaksanaan Latsar CPNS yang Harus Anda Pahami
Polres OKU Timur Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Sita 118 Produk
Kasus Suap di Imigrasi Soetta: WNA China Buron, Seumur Hidup Tidak Boleh Masuk Indonesia
Starbucks Lakukan PHK Besar-besaran, Apa Penyebabnya?
DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Anggaran Cukup
Skuad Indonesia Gagal Bersinar di Malaysia dan India Open, Apa Penyebabnya?
BLT BBM 2025 Cair Berapa? Cek Fakta dan Syarat Penerimanya di Sini!
Daftar Lengkap Daerah Afirmasi LPDP 2025: Peluang Emas Kuliah Gratis di Luar Negeri!

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:42 WIB

Pengertian, Tujuan, dan Pelaksanaan Latsar CPNS yang Harus Anda Pahami

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:57 WIB

Polres OKU Timur Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Sita 118 Produk

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:01 WIB

Kasus Suap di Imigrasi Soetta: WNA China Buron, Seumur Hidup Tidak Boleh Masuk Indonesia

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:25 WIB

Starbucks Lakukan PHK Besar-besaran, Apa Penyebabnya?

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:51 WIB

DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Anggaran Cukup

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:43 WIB

Skuad Indonesia Gagal Bersinar di Malaysia dan India Open, Apa Penyebabnya?

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:32 WIB

BLT BBM 2025 Cair Berapa? Cek Fakta dan Syarat Penerimanya di Sini!

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:01 WIB

Daftar Lengkap Daerah Afirmasi LPDP 2025: Peluang Emas Kuliah Gratis di Luar Negeri!

Berita Terbaru