1tulah.com, MUARA TEWEH– Terus meningginya kasus Covid-19, jajaran Kementrian Agama Kabupaten Barito Utara, mengeluarkan surat edaran peniadaan sementara kegiatan ibadah. Surat bernomor 1503/Kk.15.2.6/KS.00/08/2021 tertanggal 6 Agustus itu terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara H.M. Yusi Abdhian kepada 1tulah.com, Sabtu (7/8/2021) mengatakan, edaran surat dikelurkan menindaklanjuti surat keputusan Bupati Barito Utara nomor 188.45/269/2021 tanggal 5 Agustus 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Bahwa paa diktum ketujuh, tentang pengaturan PPKM level 4 sebagaimana dalam point 1, yaitu tempat ibadah (Mesjid,Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), ditiadakan untuk sementara waktu untuk jemaah, terkecuali petugas ibadah/kaum (marbot dan muadzin) dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
“Peniadaan ini juga berlaku untuk sholat lima waktu dan umum, terkecuali petugas ibadah seperti marbot dan muadzin). Surat edaran ini juga sudah disampaikan secara luas ke seluruh mesjid, langgar dan lainnya,” kata H.M. Yusi Abdhian di konfirmasi melalui pesan tertulis WhatApps, Sabtu (7/8/2021).
Peniadaan sementar kegiatan ibadah ini lanjut Yusi Abdhian, berlaku sejak tangal 6 Agustus hingga tangal 17 Agustus 2021. (*)
Reporter : Tim Redaksi