1tulah.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan semua pengunjung sampai pegawai mal untuk vaksinasi Covid-19.
Kewajiban ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 yang diteken Gubernur Anies Baswedan, 3 Agustus 2021.
Selain itu, Gubernur juga mempersyaratkan wajib vaksinasi kepada warga yang mau beraktivitas di setiap sektor. Minimal vaksin tahap pertama.
Aturan ini bukan termasuk warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi, berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun. *