Dewan Minta Perda Tentang PAD Barito Selatan Direvisi

- Jurnalis

Selasa, 3 Agustus 2021 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan, Kalimantan Tengah, meminta Pemerintah Daerah setempat segera merevisi peraturan daerah tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah tidak berlaku lagi.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan H. Moch. Yusuf Kalem kepada wartawan setelah memimpin rapat koordinasi penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dengan pihak Eksekutif digedung DPRD, pada Selasa (3/8/2021).

Sejak enam bulan setelah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dikeluarkan, peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi,  karena sudah enam bulan masa berlakunya. Untuk itu, pemerintah daerah setempat harus segera merevisi peraturan tersebut.

Baca Juga :  Dinas PMD Barsel Gelar Bimtek Tata Kelola Keuangan Desa: Dorong Transparansi & Akuntabilitas

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah yang Mengatur PAD harus segera direvisi.

“Sesuai dengan surat pemberitahuan, bahwa pada Taggal 2 Agustus 2021 merupakan batas akhir berlakunya Perda tersebut,” kata Yusuf Kalem.

Menurut politikus Partai Golkar ini, akibat dari berakhirnya batas waktu Perda tersebut, pemerintah kabupaten atau kota tidak dapat lagi melakukan layanan publik.

Pemerintah juga tidak dapat memungut retribusi, masyarakat dapat melakukan pembangunan tanpa izin atau persetujuan dari pemerintah daerah setempat.

Baca Juga :  Dinas PMD Barsel Sosialisasikan Perdes Kewenangan Desa, Tingkatkan Akuntabilitas dan Efektivitas!

Pemerintah juga tidak dapat melalukan penertiban serta akan kehilangan pendapatan daerah.

Yusuf Kalem menyarankan pemerintah daerah agar selalu berkoordinasi dengan biro hukum di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah berkenaan prosedural dan materi Perda yang baru.

“Maka dari itu kami meminta kepada semua dinas berkait segera membentuk Perda baru agar daerah kita tidak kehilangan PAD,” ujar Yusuf Kalem.

Reporter: Alifansyah

Berita Terkait

Dinas PMD Barsel Gelar Bimtek Tata Kelola Keuangan Desa: Dorong Transparansi & Akuntabilitas
Kunjungan Kasdam Brigjen TNI Sugiyono ke Kodim 1012/Buntok, Perkuat Komunikasi dengan Wabup Barsel
Dinas PMD Barsel Sosialisasikan Perdes Kewenangan Desa, Tingkatkan Akuntabilitas dan Efektivitas!
DPRD Barsel Dukung Penuh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Motor Penggerak Ekonomi Rakyat di Barito Selatan
Dinas PMD Barsel Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk Penguatan UMKM
Wajib Lewat Pemda! Plt Sekda Barsel Minta Perusahaan Salurkan Dana CSR Demi Akuntabilitas
Bupati Eddy Raya Samsuri Paparkan 30 Desa Rawan Karhutla Barsel di Rakor Pemprov Kalteng
Syahdani Resmi Jabat Kepala Dinsos Barsel, Siapkan Inovasi Layanan!

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 13:08 WIB

Dinas PMD Barsel Gelar Bimtek Tata Kelola Keuangan Desa: Dorong Transparansi & Akuntabilitas

Kamis, 6 November 2025 - 10:23 WIB

Kunjungan Kasdam Brigjen TNI Sugiyono ke Kodim 1012/Buntok, Perkuat Komunikasi dengan Wabup Barsel

Selasa, 4 November 2025 - 17:43 WIB

Dinas PMD Barsel Sosialisasikan Perdes Kewenangan Desa, Tingkatkan Akuntabilitas dan Efektivitas!

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:37 WIB

DPRD Barsel Dukung Penuh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Motor Penggerak Ekonomi Rakyat di Barito Selatan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:33 WIB

Dinas PMD Barsel Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk Penguatan UMKM

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:43 WIB

Wajib Lewat Pemda! Plt Sekda Barsel Minta Perusahaan Salurkan Dana CSR Demi Akuntabilitas

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Paparkan 30 Desa Rawan Karhutla Barsel di Rakor Pemprov Kalteng

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:30 WIB

Syahdani Resmi Jabat Kepala Dinsos Barsel, Siapkan Inovasi Layanan!

Berita Terbaru

Raffi Ahmad. Sumber foto : pmjnews.com

Berita

Raffi Ahmad Apresiasi Transformasi di Lapas Nusakambangan

Kamis, 6 Nov 2025 - 21:42 WIB