Dewan Minta Perda Tentang PAD Barito Selatan Direvisi

- Jurnalis

Selasa, 3 Agustus 2021 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan, Kalimantan Tengah, meminta Pemerintah Daerah setempat segera merevisi peraturan daerah tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah tidak berlaku lagi.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan H. Moch. Yusuf Kalem kepada wartawan setelah memimpin rapat koordinasi penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dengan pihak Eksekutif digedung DPRD, pada Selasa (3/8/2021).

Sejak enam bulan setelah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dikeluarkan, peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi,  karena sudah enam bulan masa berlakunya. Untuk itu, pemerintah daerah setempat harus segera merevisi peraturan tersebut.

Baca Juga :  Perusahaan di Barito Selatan Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah yang Mengatur PAD harus segera direvisi.

“Sesuai dengan surat pemberitahuan, bahwa pada Taggal 2 Agustus 2021 merupakan batas akhir berlakunya Perda tersebut,” kata Yusuf Kalem.

Menurut politikus Partai Golkar ini, akibat dari berakhirnya batas waktu Perda tersebut, pemerintah kabupaten atau kota tidak dapat lagi melakukan layanan publik.

Pemerintah juga tidak dapat memungut retribusi, masyarakat dapat melakukan pembangunan tanpa izin atau persetujuan dari pemerintah daerah setempat.

Baca Juga :  Kunjungan Perdana Danrem 102/Panju Panjung ke Kodim 1012/Buntok: Perkuat Sinergitas TNI dan Masyarakat

Pemerintah juga tidak dapat melalukan penertiban serta akan kehilangan pendapatan daerah.

Yusuf Kalem menyarankan pemerintah daerah agar selalu berkoordinasi dengan biro hukum di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah berkenaan prosedural dan materi Perda yang baru.

“Maka dari itu kami meminta kepada semua dinas berkait segera membentuk Perda baru agar daerah kita tidak kehilangan PAD,” ujar Yusuf Kalem.

Reporter: Alifansyah

Berita Terkait

Kunjungan Perdana Danrem 102/Panju Panjung ke Kodim 1012/Buntok: Perkuat Sinergitas TNI dan Masyarakat
Pemkab Barsel Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Rencana Kerja 2026
Perusahaan di Barito Selatan Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan
Resmi! UMK Barito Selatan 2025 Berlaku, Cek Nominalnya di Sini
Mal Pelayanan Publik Baru Hadir di Barito Selatan, Pj. Bupati: “Akses Layanan Lebih Mudah dan Cepat”
Lestarikan Budaya Dayak, Pj. Bupati Barsel Resmikan Rumah Adat di Taman Rusa
Pemusnahan Sabu 59,68 Gram di Barsel, Kapolres: Komitmen Berantas Narkoba!
Kukuhkan 10 Pejabat Tinggi Pratama, Pj Bupati Barsel: Tingkatkan Kinerja dan Loyalitas

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:45 WIB

Kunjungan Perdana Danrem 102/Panju Panjung ke Kodim 1012/Buntok: Perkuat Sinergitas TNI dan Masyarakat

Selasa, 11 Februari 2025 - 11:25 WIB

Pemkab Barsel Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Rencana Kerja 2026

Senin, 10 Februari 2025 - 09:34 WIB

Perusahaan di Barito Selatan Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:58 WIB

Resmi! UMK Barito Selatan 2025 Berlaku, Cek Nominalnya di Sini

Kamis, 6 Februari 2025 - 04:05 WIB

Mal Pelayanan Publik Baru Hadir di Barito Selatan, Pj. Bupati: “Akses Layanan Lebih Mudah dan Cepat”

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:32 WIB

Lestarikan Budaya Dayak, Pj. Bupati Barsel Resmikan Rumah Adat di Taman Rusa

Rabu, 5 Februari 2025 - 07:12 WIB

Pemusnahan Sabu 59,68 Gram di Barsel, Kapolres: Komitmen Berantas Narkoba!

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:22 WIB

Kukuhkan 10 Pejabat Tinggi Pratama, Pj Bupati Barsel: Tingkatkan Kinerja dan Loyalitas

Berita Terbaru