1tulah.com, BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan, Kalimantan Tengah, meminta Pemerintah Daerah setempat segera merevisi peraturan daerah tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah tidak berlaku lagi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan H. Moch. Yusuf Kalem kepada wartawan setelah memimpin rapat koordinasi penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dengan pihak Eksekutif digedung DPRD, pada Selasa (3/8/2021).
Sejak enam bulan setelah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dikeluarkan, peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi, karena sudah enam bulan masa berlakunya. Untuk itu, pemerintah daerah setempat harus segera merevisi peraturan tersebut.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah yang Mengatur PAD harus segera direvisi.
“Sesuai dengan surat pemberitahuan, bahwa pada Taggal 2 Agustus 2021 merupakan batas akhir berlakunya Perda tersebut,” kata Yusuf Kalem.
Menurut politikus Partai Golkar ini, akibat dari berakhirnya batas waktu Perda tersebut, pemerintah kabupaten atau kota tidak dapat lagi melakukan layanan publik.
Pemerintah juga tidak dapat memungut retribusi, masyarakat dapat melakukan pembangunan tanpa izin atau persetujuan dari pemerintah daerah setempat.
Pemerintah juga tidak dapat melalukan penertiban serta akan kehilangan pendapatan daerah.
Yusuf Kalem menyarankan pemerintah daerah agar selalu berkoordinasi dengan biro hukum di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah berkenaan prosedural dan materi Perda yang baru.
“Maka dari itu kami meminta kepada semua dinas berkait segera membentuk Perda baru agar daerah kita tidak kehilangan PAD,” ujar Yusuf Kalem.
Reporter: Alifansyah