1tulah.com, JAKARTA – Polda Sumatera Selatan menetapkan anak perempuan mendiang Akidi “dermawan” Tio, Heriyanti, sebagai tersangka dugaan penipuan berupa bantuan penanganan Covid-19 Rp2 triliun.
Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan,penetapan status tersangka kepda Heriyanti diambil usai penyidik memiliki barang bukti yang cukup.
“Sekarang tersangka masih diperiksa, statusnya sudah tersangka, karena cukup alat bukti,” kata Ratno kepada wartawan, Senin (2/8/2021) di Palembang seperti dikutip Suara.com, jaringan 1tulah.com.
Selain Heriyanti, dokter keluarga Akidi Tio, Hardi Dermawan juga diperiksa di ruang Ditreskrimum dengan pengawalan polisi.
Kepada Kombes Pol Ratno Kuncoro, Hadi tidak mengetahui sama sekali dengan uang tersebut. Dia juga tidak pernah melihat sama sekali.
“Kalau memang tidak ada dia meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Sangat setuju jika Heriyanti bersalah dan di penjarakan,” katanya.
Direktur Ditreskrimum Polda Kombes Po Hisar Siallagan enggan berkomentar berkait penjemputan Heriyanti, termasuk status Heriyanti saat ini belum juga ada keterangan terkait hal tersebut. *