1tulah.com, BUNTOK – Inspektorat Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, meminta pemerintah daerah setempat agar menunjuk pejabat sementara (Pj) untuk mengisi kekosongan menyusul ditahannya Kepala Desa dan Bendahara Desa Tarusan oleh kejaksaan, karena berstatus tersangka dugaan korupsi.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Inspektorat, Liharfin kepada wartawan di kantornya, Jumat (30/7/2021).
Menurutnya, jika seorang pejabat sudah ditetapkan menjadi tersangka perkara korupsi, pemerintah daerah mesti mengambil keputusan dan kebijakan agar tidak terjadi kekosongan.
“Jangan sampai seperti ini. Kasihan masyarakat di sana kalau mau berurusan ke kantor desa,” ujarnya.
Dia menyarankan kepada pemerintah setempat melalui bidang pemerintahan, pihak Kecamatan Dusun Utara dan dinas berkait agar segera mengusulkan pejabat sementara di Desa Tarusan itu.
“Jadi tidak sampai menunggu keluarnya putusan inkrah dan putusan segala macamnya,” tambahnya.
Menurutnya, instansi berwenang boleh langsung menunjuk pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan manakala pejabat definitifnya menyandang status tersangka korupsi.
Syaratnya, katanya, instansi berwenang meminta data salinan penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebagai dasar untuk mengusulkan pejabat smenetara kepala desa.
Menurutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri sudah mengaturnya demikian. Tinggal pemerintah daerah saja yang harus bisa mengambil kebijakan untuk menunjuk pejabat sementaranya.
Reporter: Alifansyah