Inspektorat Barito Selatan Minta Pemerintah Daerah Menunjuk Pj Kepala Desa Tarusan

- Jurnalis

Jumat, 30 Juli 2021 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Inspektorat Barito Selatan, Liharfin (foto:1tulah.com/Alifansyah)

Kepala Inspektorat Barito Selatan, Liharfin (foto:1tulah.com/Alifansyah)

1tulah.com, BUNTOK – Inspektorat Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, meminta pemerintah daerah setempat agar menunjuk pejabat sementara (Pj) untuk mengisi kekosongan menyusul ditahannya Kepala Desa dan Bendahara Desa Tarusan oleh kejaksaan, karena berstatus tersangka dugaan korupsi.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Inspektorat, Liharfin kepada wartawan di kantornya, Jumat (30/7/2021).

Menurutnya, jika seorang pejabat sudah ditetapkan menjadi tersangka perkara korupsi, pemerintah daerah mesti mengambil keputusan dan kebijakan agar tidak terjadi kekosongan.

Baca Juga :  Kunjungan Perdana Danrem 102/Panju Panjung ke Kodim 1012/Buntok: Perkuat Sinergitas TNI dan Masyarakat

“Jangan sampai seperti ini. Kasihan masyarakat di sana kalau mau berurusan ke kantor desa,” ujarnya.

Dia menyarankan kepada pemerintah setempat melalui bidang pemerintahan, pihak Kecamatan Dusun Utara dan dinas berkait agar segera mengusulkan pejabat sementara di Desa Tarusan itu.

“Jadi tidak sampai menunggu keluarnya putusan inkrah dan putusan segala macamnya,” tambahnya.

Menurutnya, instansi berwenang boleh langsung menunjuk pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan manakala pejabat definitifnya menyandang status tersangka korupsi.

Baca Juga :  Pemkab Barsel Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Rencana Kerja 2026

Syaratnya, katanya, instansi berwenang meminta data salinan penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi  Kalimantan Tengah sebagai dasar untuk mengusulkan pejabat smenetara kepala desa.

Menurutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri sudah mengaturnya demikian. Tinggal pemerintah daerah saja yang harus bisa mengambil kebijakan untuk menunjuk pejabat sementaranya.

Reporter: Alifansyah

Berita Terkait

Kunjungan Perdana Danrem 102/Panju Panjung ke Kodim 1012/Buntok: Perkuat Sinergitas TNI dan Masyarakat
Pemkab Barsel Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Rencana Kerja 2026
Perusahaan di Barito Selatan Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan
Resmi! UMK Barito Selatan 2025 Berlaku, Cek Nominalnya di Sini
Mal Pelayanan Publik Baru Hadir di Barito Selatan, Pj. Bupati: “Akses Layanan Lebih Mudah dan Cepat”
Lestarikan Budaya Dayak, Pj. Bupati Barsel Resmikan Rumah Adat di Taman Rusa
Pemusnahan Sabu 59,68 Gram di Barsel, Kapolres: Komitmen Berantas Narkoba!
Kukuhkan 10 Pejabat Tinggi Pratama, Pj Bupati Barsel: Tingkatkan Kinerja dan Loyalitas

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:45 WIB

Kunjungan Perdana Danrem 102/Panju Panjung ke Kodim 1012/Buntok: Perkuat Sinergitas TNI dan Masyarakat

Selasa, 11 Februari 2025 - 11:25 WIB

Pemkab Barsel Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Rencana Kerja 2026

Senin, 10 Februari 2025 - 09:34 WIB

Perusahaan di Barito Selatan Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:58 WIB

Resmi! UMK Barito Selatan 2025 Berlaku, Cek Nominalnya di Sini

Kamis, 6 Februari 2025 - 04:05 WIB

Mal Pelayanan Publik Baru Hadir di Barito Selatan, Pj. Bupati: “Akses Layanan Lebih Mudah dan Cepat”

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:32 WIB

Lestarikan Budaya Dayak, Pj. Bupati Barsel Resmikan Rumah Adat di Taman Rusa

Rabu, 5 Februari 2025 - 07:12 WIB

Pemusnahan Sabu 59,68 Gram di Barsel, Kapolres: Komitmen Berantas Narkoba!

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:22 WIB

Kukuhkan 10 Pejabat Tinggi Pratama, Pj Bupati Barsel: Tingkatkan Kinerja dan Loyalitas

Berita Terbaru