1tulah.com, JAKARTA – Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko yang juga Kepala Staf Presiden menuntut Indonesia Corruption Watch (ICW) 1×24 jam untuk meminta maaf atas tuduhannya mengenai peredaran obat Ivermectin di Indonesia.
Tuntutan Moeldoko ini disampaikan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan dalam jumpa pers secara virtual, Kamis (29/7/2021) di Jakarta.
Menurut Otto, kliennya tidak terlibat sama sekali dalam peredaran Ivermectin dan juga tidak memiliki hubungan hukum terhadap produsen Ivermectin PT Harsen Laboratories seperti dituduhkan ICW itu.

Otto mempersilakan ICW membuktikan tuduhannya kepada kliennya tentang peredaran Ivermectin. Jika ICW tidak bisa membuktikannya, kata Otto, kliennya menuntut organisasi itu meminta maaf dan mencabut tuduhannya itu secara terbuka melalui media massa.
“Kalau dalam 1×24 jam sejak press release ini kami sampaikan, ICW dan saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya, tidak mau mencabut pernyataannya, dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka, dengan sangat menyesal kami akan laporkan kasus ini kepada yang berwajib,” ujar Otto tegas.
ICW menuduh Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin. ICW mengaitkan Moeldoko dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.
Mereka menuding Moeldoko punya hubungan dengan Wakil Presiden PT Harsen Laboratories Sofia Koswara.
ICW juga menyebut bahwa Sofia adalah pejabat tinggi di PT Noorpay Perkasa. Pemegang saham perusahaan itu adalah anak Moeldoko yang bernama Joanina Rachma.
Dalam rencananya, Otto akan melaporkan ICW ke kepolisian dengan menggunakan pasal 27 dan 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.
Otto juga membuka kemungkinan penggunaan dua pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 310 dan 311 sebagai pilihan untuk melaporkan ICW ke kepolisian. *