1tulah.com, JAKARTA – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menegur secara tertulis pengelola Hotel IB di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, karena lalai mengawasi pasien Covid-19 yang sedang isolasi mandiri di situ sampai mereka jajan bakso keliling lewat celah pagar.
“Sudah (sudah ditegur tertulis –redaksi),” ungkap Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pariwisata, Ifan lewat pesan Whatsapp kepada 1tulah.com, Kamis (29/7/2021) di Jakarta.
Dalam surat teguran tertulis yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Gumilar Ekalaya yang dilihat 1tulah.com, Kamis, bahwa Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyebut pengelola Hotel IB tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2020 tentan Penanggulangan Corona Virus Disease 19.
Oleh karena itu, menurut surat teguran tertulis itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memberi teguran tertulis kepada pengelola Hotel IB.
“Apabila Saudara tidak mengindahkan teguran tertulis tersebut, akan dikenai tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian surat teguran tertulis bernomor 2925/-1.858.2 tanggal 27 Juli 2021.
Surat teguran tertulis ini bermula dari beredarnya video dan menjadi berita di media bahwa beberapa pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri di Hotel IB sedang berolah raga sambil berjemur di halaman hotel membeli bakso gerobak keliling melalui celah pagar tanpa diketahui oleh pengelola hotel. Bakso yang mereka beli kemudian disantap bersama-sama.
Video itu kemudian membuat ramai dunia maya. Aparat berwenang DKI Jakarta kemudian mencari penjual bakso yang belakangan diketahui bernama Misun untuk di-swab PCR.
Hasil swab Misun negatif Covid-19. *